RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi salah satu faktor yang mendorong dalam proses pemulihan ekonomi, pemerintah berusaha keras untuk membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih matang.

Maka dari itu Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan pemerintah telah resmi menyetujui terkait postur makro fiskal untuk tahun 2022.

Postur makro fiskal untuk tahun 2022 ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam membuat atau menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022.

Hamka Baco Kady selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa penerimaan perpajakan yang dijadikan sebagai landasan atau dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 adalah sebesar 8,37% sampai 8,42% terhadap produk domestik bruto. Angka tersebut dinilai telah sesuai dengan usulan awal dari pemerintah.

Kemudian menurut laporan Panitia Kerja (Panja), bahwa pemberian insentif fiskal yang akan dilakukan pada tahun 2022 akan diselenggarakan dengan lebih terarah dan juga terukur, untuk mendukung dari kegiatan ekonomi yang memiliki multi effect yang cukup tinggi.

Kemudian mengenai basis perpajakan juga perlu diperluas, dengan menerapkan kebijakan perluasan dari objek pajak dan ekstesifikasi yang berbasiskan dari kewilayahan. Khusus dalam kebijakan dari teknis perpajakan, memperluas basis perpajakan yang akan diterapkan pada tahun 2022 akan dilakukan dengan meningkatkan dari sektor kepatuhan sukarela melalui pemberian edukasi mengenai perpajakan dan juga meningkatkan pelayanan dari perpajakan.

Selanjutnya dalam ekstensifikasi dan pengawasan yang berbasiskan kewilayahan akan diterapkan untuk meningkatkan dari jangkauan dalam otoritas pajak terhadap para wajib pajak dan untuk sektor pembayaran juga akan dilakukan perluasan untuk para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Pemerintah juga akan melakukan pengotimalan dari sektor pengumpulan dan pemanfaatkan data, dalam hal ini data yang dimaksud tidak hanya dari data internal saja tetapi juga dari data eksternal yaitu Automatic Exchange Of Information (AEOI) dan data perbankan.

Untuk melaksanakan dari kebijakan-kebijakan perpajakan ini, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada pemerintah agar dapat mempersiapkan secara matang dalam perencanaan penerimaan negara. Dengan adanya persiapan dalam perencanaan penerimaan negara dapat mendukung dalam pembelanjaan negara dan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.

Secara khusus Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan angka setoran pajak yang dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disingkat PMSE.

Menurut Hamka Baco Kady, pengelolaan dalam makro fiskal untuk tahun 2022 perlu dilaksanakan secara hati-hati agar dari pengelolaan ini dapat mendukung dalam konsolidasi fiskal dan mengembalikan defisit ke angka dibawah 3% terhadap  Produk Domestik Bruto untuk tahun 2023 sesuai dengan peraturan Undang-Undang No 2/2020.

Perkoppi berharap agar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 dapat diterapkan dengan lebih matang sehingga dapat mendorong dalam proses pemulihan ekonomi nasional dan juga dapat menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim