RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter –
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi salah satu faktor yang
mendorong dalam proses pemulihan ekonomi,
pemerintah
berusaha keras untuk membuat Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih matang.
Maka dari itu Badan
Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan pemerintah telah resmi
menyetujui terkait postur makro fiskal untuk tahun 2022.
Postur makro fiskal
untuk tahun 2022 ini akan
menjadi dasar bagi pemerintah dalam
membuat atau menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
tahun 2022.
Hamka Baco Kady selaku
anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dari Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa penerimaan perpajakan yang dijadikan sebagai landasan atau dasar
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun
2022 adalah sebesar 8,37% sampai 8,42% terhadap produk domestik bruto. Angka
tersebut dinilai telah sesuai dengan usulan awal dari pemerintah.
Kemudian menurut
laporan Panitia Kerja (Panja), bahwa pemberian insentif fiskal yang akan
dilakukan pada tahun 2022 akan diselenggarakan dengan lebih terarah dan juga terukur,
untuk mendukung dari kegiatan ekonomi yang memiliki multi effect yang cukup tinggi.
Kemudian mengenai basis perpajakan juga
perlu diperluas, dengan
menerapkan kebijakan perluasan dari objek pajak dan ekstesifikasi yang
berbasiskan dari kewilayahan. Khusus dalam kebijakan dari teknis perpajakan, memperluas basis perpajakan yang
akan diterapkan pada
tahun 2022 akan dilakukan dengan meningkatkan dari sektor kepatuhan sukarela
melalui pemberian edukasi mengenai perpajakan dan juga meningkatkan pelayanan dari
perpajakan.
Selanjutnya dalam
ekstensifikasi dan pengawasan yang berbasiskan kewilayahan akan diterapkan
untuk meningkatkan dari jangkauan dalam otoritas pajak terhadap para wajib
pajak dan untuk sektor pembayaran juga akan dilakukan perluasan untuk para wajib pajak dalam melakukan
pembayaran pajak.
Pemerintah juga akan
melakukan pengotimalan dari sektor pengumpulan dan pemanfaatkan data, dalam hal
ini data yang dimaksud tidak hanya dari data internal saja tetapi juga dari
data eksternal yaitu Automatic Exchange
Of Information (AEOI) dan data perbankan.
Untuk melaksanakan dari
kebijakan-kebijakan perpajakan ini, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan
Rakyat meminta kepada pemerintah agar dapat mempersiapkan secara matang dalam perencanaan
penerimaan negara. Dengan adanya
persiapan dalam perencanaan penerimaan negara dapat mendukung
dalam pembelanjaan negara dan pembangunan yang telah
direncanakan oleh pemerintah.
Secara khusus Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan
angka setoran pajak yang dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau
disingkat PMSE.
Menurut Hamka Baco
Kady, pengelolaan dalam makro fiskal untuk tahun 2022 perlu dilaksanakan secara
hati-hati agar dari pengelolaan ini dapat mendukung dalam konsolidasi fiskal
dan mengembalikan defisit ke angka dibawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto untuk tahun 2023 sesuai
dengan peraturan Undang-Undang No 2/2020.
Perkoppi berharap agar
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 dapat
diterapkan dengan lebih matang sehingga dapat mendorong dalam proses pemulihan
ekonomi nasional dan juga dapat menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19.