REALISASI ANGGARAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PADA TAHUN 2022
REALISASI ANGGARAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan perekonomian Indonesia
yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan untuk
pemulihan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 ialah pemberian fasilitas dan
insentif perpajakan, pemberian bantuan sosial baik tunai maupun non tunai,
serta juga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah telah mencatat mengenai realisasi atas
anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 25
Maret 2022 baru mencapai Rp 22,6 triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa angka atas realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
hanya sebesar 5% dari alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
yang mencapai Rp 455,62 triliun.
Kemudian khusus untuk klaster dari penguatan pemulihan
perekonomian, realisasi atas klaster tersebut baru mencapai Rp 600 miliar.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan
bahwa Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 diarahkan untuk dapat
menjaga daya beli dari masyarakat sekaligus juga untuk mengakselerasi Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN).
Walaupun demikian, pemerintah Indonesia tetap akan
melakukan pengalokasian atas anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional
untuk penanganan kesehatan nasional.
Kemudian pagu sebesar Rp 122,54 triliun pada klaster
kesehatan akan difokuskan untuk melanjutkan langkah penanganan pandemi Covid-19
dan juga perluasan atas program vaksinasi.
Sampai dengan tanggal 25 Maret 2022. Realisasi atas
klaster kesehatan tersebut baru mencapai Rp 800 miliar untuk pemberian
fasilitas kepabeanan vaksin dan juga alat kesehatan.
Kemudian untuk realisasi atas klaster perlindungan
sosial telah mencapai Rp 21,2 triliun dari pagu yang mencapai Rp 154,76
triliun. Dana atas klaster perlindungan sosial telah dibelanjakan untuk dapat
memberikan bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako,
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan juga kartu prakerja.
Kemudian untuk klaster penguatan ekonomi, realisasi
atas anggaran tersebut baru mencapai Rp 600 miliar dari pagu yang telah ditetapkan
sebesar Rp 178,32 triliun. Selanjutnya melalui klaster penguatan ekonomi,
pemerintah Indonesia akan berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan juga
peningkatan produktivitas.
Selanjutnya pemerintah juga menerapkan kebijakan
pemberian insentif perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
3/2022 mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif perpajakan kepada
3(tiga) jenis insentif sampai dengan bulan Juni 2022.
Ketiga insentif perpajakan tersebut yaitu pengurangan
sebesar 50% atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Pembebasan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 Impor, dan juga Pajak Penghasilan (PPh) final atas jasa
konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata
Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
pemulihan perekonomian nasional.