REALISASI ANGKA PENDAPATAN KEKAYAAN NEGARA YANG DI PISAHKAN MARET 2022
REALISASI ANGKA PENDAPATAN KEKAYAAN NEGARA YANG DI PISAHKAN MARET 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Melalui kebijakan kebijakan yang
di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong angka pendapatan negara.
Baru baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
menyampaikan bahwa setoran deviden dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat
mendorong angka pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) tumbuh tinggi.
Berdasarkan dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) menjelaskan bahwa sepanjang bulan Januari sampai dengan Maret
2022, realisasi atas penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) telah
mencapai Rp 142,71 miliar.
Angka realisasi penerimaan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan (KND) mengalami peningkatan mencapai 10.655% apabila di bandingkan
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan
bahwa pada dasarnya setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
bayarkan 1 (satu) bulan setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya di lakukan pada akhir kuartal I.
Sebagai informasi bahwa sebagian besar dari laporan
keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun buku 2021 masih dalam
proses audit oleh kantor akuntan publik.
Kemudian setelah laporan keuangan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) selesai proses auditnya maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
baru dapat diselenggarakan oleh masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Walaupun demikian untuk pencapaian dari penerimaan Kekayaan
Negara yang Dipisahkan (KND) pada kuartal I/2022 baru setara 0,39% terhadap
target dari pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) pada akhir tahun
2022.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan Kekayaan
Negara yang Dipisahkan (KND) yang sebesar Rp 37 triliun.
Sebagai Informasi tambahan, bahwa penerimaan atas Kekayaan
Negara yang Dipisahkan (KND) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Sampai dengan akhir bulan Maret 2022, realisasi atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 99,1 triliun atau sekitar 29,53%
dari target yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Pencapaian atas realisasi Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 11,81%. Pencapaian tersebut
lebih tinggi jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang
mengalami kontraksi sebesar 7,87%.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan
kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong upaya
pemerintah dalam mendorong angka penerimaan negara dan peningkatan perekonomian
nasional.