REALISASI ANGKA PENDAPATAN KEKAYAAN NEGARA YANG DI PISAHKAN MARET 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong angka pendapatan negara.

Baru baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa setoran deviden dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mendorong angka pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) tumbuh tinggi.

Berdasarkan dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelaskan bahwa sepanjang bulan Januari sampai dengan Maret 2022, realisasi atas penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) telah mencapai Rp 142,71 miliar.

Angka realisasi penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) mengalami peningkatan mencapai 10.655% apabila di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pada dasarnya setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bayarkan 1 (satu) bulan setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya di lakukan pada akhir kuartal I.

Sebagai informasi bahwa sebagian besar dari laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun buku 2021 masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik.

Kemudian setelah laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selesai proses auditnya maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru dapat diselenggarakan oleh masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Walaupun demikian untuk pencapaian dari penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) pada kuartal I/2022 baru setara 0,39% terhadap target dari pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) pada akhir tahun 2022.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) yang sebesar Rp 37 triliun.

Sebagai Informasi tambahan, bahwa penerimaan atas Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sampai dengan akhir bulan Maret 2022, realisasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp 99,1 triliun atau sekitar 29,53% dari target yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Pencapaian atas realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 11,81%. Pencapaian tersebut lebih tinggi jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang mengalami kontraksi sebesar 7,87%.

Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong upaya pemerintah dalam mendorong angka penerimaan negara dan peningkatan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim