REALISASI ATAS SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat mendorong angka penerimaan negara dengan melakukan penerapan berbagai macam kebijakan dari sektor perpajakan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepanjang bulan Januari 2022 telah mencapai Rp 38,43 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kinerja atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini mengalami pertumbuhan sebesar 45% secara tahunan (Year On Year / yoy).

Peningkatan atas penerimaan tersebut dapat tercapai karena adanya dampak positif dari kegiatan perekonomian yang terus meningkat.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kinerja atas setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada bulan Januari  berbanding terbarik dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya untuk setoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami kontraksi hingga mencapai 15% dengan realisasi senilai Rp 26,35 triliun.

Pada Januari 2022 untuk realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah mencapai 6,93% dari target yang telah di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan pun juga optimistis mengenai pajak atas konsumsi tersebut dapat mencapai target.

Selanjutnya di sisi lain, untuk kinerja atas setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang positif juga tercermin kan dari kinerja atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang tumbuh mencapai 45% yoy.

Kinerja atas setoran perpajakan tersebut berbanding terbalik dari realisasi atas setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri pada tahun sebelumnya yang mengalami minus sebesar 17%.

Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan perpajakan berdasarkan jenis pajak.

Untuk sepanjang bulan Januari 2022, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang sebesar 19,25% dari realisasi atas total penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 109,11 triliun.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong angka penerimaan perpajakan pada tahun 2022.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim