REALISASI ATAS SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TAHUN 2022
REALISASI ATAS SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk dapat mendorong angka penerimaan negara dengan melakukan
penerapan berbagai macam kebijakan dari sektor perpajakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa
realisasi atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepanjang bulan Januari 2022 telah mencapai
Rp 38,43 triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa kinerja atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini mengalami pertumbuhan sebesar 45% secara
tahunan (Year On Year / yoy).
Peningkatan atas penerimaan tersebut dapat tercapai
karena adanya dampak positif dari kegiatan perekonomian yang terus meningkat.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kinerja
atas setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) pada bulan Januari berbanding
terbarik dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya untuk setoran atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
mengalami kontraksi hingga mencapai 15% dengan realisasi senilai Rp 26,35
triliun.
Pada Januari 2022 untuk realisasi atas penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
telah mencapai 6,93% dari target yang telah di tetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan pun juga optimistis mengenai pajak atas konsumsi tersebut dapat
mencapai target.
Selanjutnya di sisi lain, untuk kinerja atas setoran
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang positif juga tercermin kan dari kinerja
atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang tumbuh mencapai 45% yoy.
Kinerja atas setoran perpajakan tersebut berbanding
terbalik dari realisasi atas setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri
pada tahun sebelumnya yang mengalami minus sebesar 17%.
Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dari
penerimaan perpajakan berdasarkan jenis pajak.
Untuk sepanjang bulan Januari 2022, untuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang sebesar 19,25% dari realisasi
atas total penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 109,11 triliun.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong angka
penerimaan perpajakan pada tahun 2022.