REALISASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN YANG MELAMPAUI PREDIKSI PEMERINTAH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dan juga meningkatkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak.

Kinerja pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak membuahkan hasil. Hal tersebut dapat di lihat melalui tingginya pencapaian kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ternyata telah di luar dari prediksi Kementerian Keuangan.

Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengungkapkan bahwa realisasi atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021 termasuk realisasi yang paling tinggi.

Sebagai informasi, untuk rasio dari kepatuhan formal per tahun lalu telah mencapai 84%. Kemudian dari total Wajib Pajak yang wajib Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang di perkirakan sebanyak 19 juta, sebanyak 15,9 juta Wajib Pajak yang telah melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Bapak Yon Arsal mengungkapkan bahwa realisasi atas tingkat kepatuhan formal dari para Wajib Pajak merupakan tren positif yang perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun tahun yang akan datang.

Walaupun demikian, realisasi atas pencapaian kepatuhan formal Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah apabila di bandingkan dengan tingkat kepatuhan formal di negara negara maju.

Perkoppi berharap tingkat kepatuhan dari para wajib pajak untuk setiap tahunnya dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap angka penerimaan negara untuk setiap tahunnya dapat terus meningkat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim