REALISASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN YANG MELAMPAUI PREDIKSI PEMERINTAH
REALISASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN YANG MELAMPAUI PREDIKSI PEMERINTAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara
dan juga meningkatkan tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak.
Kinerja pemerintah dalam meningkatkan tingkat
kepatuhan dari para Wajib Pajak membuahkan hasil. Hal tersebut dapat di lihat
melalui tingginya pencapaian kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melakukan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ternyata telah di luar dari
prediksi Kementerian Keuangan.
Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kepatuhan Pajak mengungkapkan bahwa realisasi atas penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) tahun 2021 termasuk realisasi yang paling tinggi.
Sebagai informasi, untuk rasio dari kepatuhan formal
per tahun lalu telah mencapai 84%. Kemudian dari total Wajib Pajak yang wajib
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang di perkirakan sebanyak 19 juta, sebanyak
15,9 juta Wajib Pajak yang telah melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan.
Bapak Yon Arsal mengungkapkan bahwa realisasi atas
tingkat kepatuhan formal dari para Wajib Pajak merupakan tren positif yang
perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun tahun yang akan datang.
Walaupun demikian, realisasi atas pencapaian kepatuhan
formal Wajib Pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah apabila di
bandingkan dengan tingkat kepatuhan formal di negara negara maju.
Perkoppi berharap tingkat kepatuhan dari para wajib
pajak untuk setiap tahunnya dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap angka
penerimaan negara untuk setiap tahunnya dapat terus meningkat.