RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini dari komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dari asumsi dasar makro dan target pembangunan Keranjang Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam KEM PPKF 2022.

Menurut Dito Ganinduto selaku Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memberi tahu bahwa penyetujuan tersebut tercapai setelah Panitia Kerja atau di singkat Panja dari Komisi XI dan pemerintah telah memberikan laporannya.

Kemudian melalui adanya asumsi dasar makro bisa menjadi dasar pemerintah dalam membahas dan merumuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 nantinya.

Di kutip dari perkataan beliau bahwa rapat kerja Komisi XI yang di laksanakan bersama pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat kesepakatan mengenai besaran terhadap dasar asumsi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di tahun 2022.

Dito Ganinduto selaku Ketua Komisi X1 Dewan Perwakilan Rakyat menambahkan bahwa mengenai target pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 yang Komisi XI telah setujui ada di angka 5,2% sampai 5,8%.

Dan untuk angka inflasi yang telah di setujui ada di angka 2,0% hingga 4,0%, selanjutnya mengenai tingkat suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ada di angka 6,32% hingga 7,27% dan untuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp 13.900.00 hingga Rp 15.000.00.

Dan dari Komisi XI juga telah menyetujui beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang telah di targetkan ada di angka 5,5% sampai 6,3%, untuk tingkat kemiskinan yang berada di angka 8,5% sampai 9,0%, untuk angka gini rasio yang berada di angka 0,376% sampai 0,378% dan yang terakhir terhadap Indeks Pembangunan Manusia atau di singkat IPM berada di angka 73,41% sampai 73,46%.

Kemudian dari Komisi XI telah meminta kepada pemerintah agar mau menaikkan angka target terhadap Nilai Tukar Petani atau di singkat NTP yang awalnya 102-104 dan untuk angka target terhadap Nilai Tukar Nelayan atau di singkat NTN menjadi 104-106 yang awalnya ada di angkat 102-105.

Selanjutnya dari Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dari perancangan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi dari luar negeri maupun dalam negeri.

Beliau mengatakan bahwa akan terus mencoba untuk mengarahkan terhadap pilihan-pilihan mengenai kebijakan dan ketentuan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022.

Perkoppi juga terus mendukung atas kebijakan kebijakan yang telah pemerintah ambil untuk merancangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 dan perkoppi berharap agar melalui rancangan ini dapat membuat perekonomian Indonesia lebih maju dan kuat lagi ke depannya.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim