RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 2022
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini dari komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dari asumsi dasar makro dan target pembangunan Keranjang Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam KEM PPKF 2022.
Menurut Dito
Ganinduto selaku Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memberi tahu bahwa
penyetujuan tersebut tercapai setelah Panitia Kerja atau di singkat Panja dari
Komisi XI dan pemerintah telah memberikan laporannya.
Kemudian melalui
adanya asumsi dasar makro bisa menjadi dasar pemerintah dalam membahas dan
merumuskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022
nantinya.
Di kutip dari
perkataan beliau bahwa rapat kerja Komisi XI yang di laksanakan bersama
pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat kesepakatan mengenai besaran
terhadap dasar asumsi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro
dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di tahun 2022.
Dito Ganinduto
selaku Ketua Komisi X1 Dewan Perwakilan Rakyat menambahkan bahwa mengenai
target pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 yang Komisi XI telah setujui ada di
angka 5,2% sampai 5,8%.
Dan untuk angka
inflasi yang telah di setujui ada di angka 2,0% hingga 4,0%, selanjutnya
mengenai tingkat suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ada di angka 6,32%
hingga 7,27% dan untuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran
Rp 13.900.00 hingga Rp 15.000.00.
Dan dari Komisi
XI juga telah menyetujui beberapa hal seperti tingkat pengangguran yang telah
di targetkan ada di angka 5,5% sampai 6,3%, untuk tingkat kemiskinan yang
berada di angka 8,5% sampai 9,0%, untuk angka gini rasio yang berada di angka
0,376% sampai 0,378% dan yang terakhir terhadap Indeks Pembangunan Manusia atau
di singkat IPM berada di angka 73,41% sampai 73,46%.
Kemudian dari
Komisi XI telah meminta kepada pemerintah agar mau menaikkan angka target
terhadap Nilai Tukar Petani atau di singkat NTP yang awalnya 102-104 dan untuk
angka target terhadap Nilai Tukar Nelayan atau di singkat NTN menjadi 104-106
yang awalnya ada di angkat 102-105.
Selanjutnya dari
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa pemerintah
berkomitmen untuk melanjutkan dari perancangan terhadap Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang
terjadi dari luar negeri maupun dalam negeri.
Beliau mengatakan
bahwa akan terus mencoba untuk mengarahkan terhadap pilihan-pilihan mengenai
kebijakan dan ketentuan dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022.
Perkoppi juga terus
mendukung atas kebijakan kebijakan yang telah pemerintah ambil untuk merancangkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 dan perkoppi berharap
agar melalui rancangan ini dapat membuat perekonomian Indonesia lebih maju dan
kuat lagi ke depannya.