RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTF PPN DTP UNTUK TAHUN 2022
RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTF PPN DTP UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini, Pemerintah
Indonesia berencana akan melakukan perpanjangan atas pemberian insentif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa kinerja dari sektor konstruksi dan juga real estat telah
menunjukkan tren ke arah pemulihan sepanjang tahun 2021.
Walaupun demikian, sektor konstruksi dan juga real
estat masih sangat membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum
pandemi Covid-19 melanda.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor
konstruksi dan juga real estat menjadi salah satu sektor yang terkena dampak
dari pandemi Covid-19 sehingga sangat membutuhkan dukungan berupa pemberian
insentif perpajakan untuk dapat segera pulih.
Selanjutnya jika dilihat dari setoran pajak pada tahun
2020, kinerja dari sektor konstruksi dan juga real estat mengalami kontraksi
sebesar 17,7%. Sementara itu untuk sepanjang tahun 2021, kinerja atas sektor
konstruksi dan juga real estat telah kembali berada pada zona positif sebesar
9,53%. Sektor ini juga telah memberikan kontribusi sebesar 5,9% terhadap
penerimaan perpajakan.
Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah
Indonesia pada tahun 2021 telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang
dengan nilai pemanfaatan dari insentif perpajakan ini mencapai Rp 790 miliar.
Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau
rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk Insentif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% berlaku atas penyerahan rumah
tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 5
miliar.
Sebelumnya Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa Bapak Joko Widodo selaku
Presiden Republik Indonesia telah menyetujui mengenai usulan untuk
memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang
Ditanggung Pemerintah (DTP).
Rencananya pemberian insentif insentif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan
diperpanjang dari awal bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022. Walaupun demikian
rencananya besaran untuk insentif perpajakan tersebut akan dikurangi.