RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTF PPN DTP UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan perpanjangan atas pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kinerja dari sektor konstruksi dan juga real estat telah menunjukkan tren ke arah pemulihan sepanjang tahun 2021.

Walaupun demikian, sektor konstruksi dan juga real estat masih sangat membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor konstruksi dan juga real estat menjadi salah satu sektor yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 sehingga sangat membutuhkan dukungan berupa pemberian insentif perpajakan untuk dapat segera pulih.

Selanjutnya jika dilihat dari setoran pajak pada tahun 2020, kinerja dari sektor konstruksi dan juga real estat mengalami kontraksi sebesar 17,7%. Sementara itu untuk sepanjang tahun 2021, kinerja atas sektor konstruksi dan juga real estat telah kembali berada pada zona positif sebesar 9,53%. Sektor ini juga telah memberikan kontribusi sebesar 5,9% terhadap penerimaan perpajakan.

Kemudian sebagai informasi tambahan bahwa pemerintah Indonesia pada tahun 2021 telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang dengan nilai pemanfaatan dari insentif perpajakan ini mencapai Rp 790 miliar.

Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi mencapai Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 5 miliar.

Sebelumnya Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah menyetujui mengenai usulan untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Rencananya pemberian insentif insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperpanjang dari awal bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022. Walaupun demikian rencananya besaran untuk insentif perpajakan tersebut akan dikurangi.

Perkoppi berharap melalui rencana perpanjangan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat terus mendorong proses pemulihan perekonomian di sektor konstruksi dan real estat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim