RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PADA TAHUN 2022
RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah
Indonesia berencana akan kembali
memberikan insentif perpajakan yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor berupa mobil
yang memiliki nilai sebesar Rp 250 juta ke bawah atau tipe Low Cost Green Car (LCGC).
Bapak Jongkie D Sugianto selaku Ketua I Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai bahwa kebijakan
perpanjangan atas insentif PPnBM tersebut akan memberikan dampak atas penjualan
mobil pada tahun 2022. Menurut beliau bahwa dampak positif atas pemberian
Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah
(DTP) telah tercermin pada tahun 2021.
Bapak Jongkie D Sugianto menjelaskan bahwa berdasarkan
data dari Gaikindo menjelaskan bahwa terjadi peningkatan atas penjualan mobil secara
wholesales (pabrik ke dealer) maupun ritel (dealer ke konsumen) pada tahun 2021.
Selanjutnya berdasarkan data Gaikindo, pertumbuhannya
mencapai 66,6% untuk penjualan secara wholesales
dan sebesar 49,2% untuk ritel. Beliau
juga menjelaskan bahwa jumlah atas penjualan sepanjang tahun 2021 untuk mobil (wholesales) tercatat mencapai 887.299
unit dan untuk penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.
Bapak Jongkie D Sugianto mengatakan bahwa Gaikindo
menargetkan untuk angka penjualan mobil pada tahun 2022 dapat mencapai 900 ribu
unit. Beliau menambahkan bahwa target tersebut masih lebih rendah jika
dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 1 juta unit per
tahunnya.
Sebelumnya bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik
Indonesia telah melakukan persetujuan untuk melakukan perpanjangan pemberian
insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah
(DTP) yang akan di terapkan dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya untuk skema dari insentif Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan diterapkan
pada tahun 2022 akan dibagi menjadi 2 skema yang pertama untuk kendaraan
bermotor berupa mobil dengan nilai Rp 200 juta ke bawah dan untuk kendaraan bermotor
berupa mobil dengan nilai Rp 200 – 250 juta.
Jika di jelaskan secara secara perinci, berdasarkan PP
No 74/2021 untuk mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau LCGC dikenakan tarif
PPnBM sebesar 3%, selanjutnya pemberi
insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung
Pemerintah (DTP) akan diberikan dengan besaran yang berbeda untuk setiap
kuartalnya.
Pada kuartal I/2022, insentif Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diberikan sebesar 3%
sehingga para masyarakat dapat membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 0%.
Selanjutnya, pada kuartal II/2022 untuk besaran atas
insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah
(DTP) akan turun menjadi sebesar 2% dan akan menjadi 1% pada kuartal III/2022
dan pada kuartal IV/2022 untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus
di bayar penuh oleh masyarakat sebesar 3%.
Perkoppi berharap melalui pemberian insentif
perpajakan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung
Pemerintah (DTP) dapat meningkatkan angka konsumsi dari masyarakat dan menopang
industri otomotif yang terkena dampak pandemi Covid-19.