RENCANA PEMERINTAH DALAM MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PADA TAHUN 2022




JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini Pemerintah Indonesia berencana akan kembali  memberikan insentif perpajakan yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor berupa mobil yang memiliki nilai sebesar Rp 250 juta ke bawah atau tipe Low Cost Green Car (LCGC).

Bapak Jongkie D Sugianto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai bahwa kebijakan perpanjangan atas insentif PPnBM tersebut akan memberikan dampak atas penjualan mobil pada tahun 2022. Menurut beliau bahwa dampak positif atas pemberian Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) telah tercermin pada tahun 2021.

Bapak Jongkie D Sugianto menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Gaikindo menjelaskan bahwa terjadi peningkatan atas penjualan mobil secara wholesales (pabrik ke dealer) maupun ritel (dealer ke konsumen) pada tahun 2021.

Selanjutnya berdasarkan data Gaikindo, pertumbuhannya mencapai 66,6% untuk penjualan secara wholesales dan sebesar 49,2% untuk ritel. Beliau juga menjelaskan bahwa jumlah atas penjualan sepanjang tahun 2021 untuk mobil (wholesales) tercatat mencapai 887.299 unit dan untuk penjualan mobil (ritel) mencapai 863.359 unit.

Bapak Jongkie D Sugianto mengatakan bahwa Gaikindo menargetkan untuk angka penjualan mobil pada tahun 2022 dapat mencapai 900 ribu unit. Beliau menambahkan bahwa target tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 1 juta unit per tahunnya.

Sebelumnya bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah melakukan persetujuan untuk melakukan perpanjangan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan di terapkan dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya untuk skema dari insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan diterapkan pada tahun 2022 akan dibagi menjadi 2 skema yang pertama untuk kendaraan bermotor berupa mobil dengan nilai Rp 200 juta ke bawah dan untuk kendaraan bermotor berupa mobil dengan nilai Rp 200 – 250 juta.

Jika di jelaskan secara secara perinci, berdasarkan PP No 74/2021 untuk mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3%, selanjutnya pemberi  insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diberikan dengan besaran yang berbeda untuk setiap kuartalnya.

Pada kuartal I/2022, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diberikan sebesar 3% sehingga para masyarakat dapat membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 0%.

Selanjutnya, pada kuartal II/2022 untuk besaran atas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) akan turun menjadi sebesar 2% dan akan menjadi 1% pada kuartal III/2022 dan pada kuartal IV/2022 untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus di bayar penuh oleh masyarakat sebesar 3%.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat meningkatkan angka konsumsi dari masyarakat dan menopang industri otomotif yang terkena dampak pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim