RENCANA PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN


JAKARTA, TaxCenter – Saat ini pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dari pandemi Covid-19.

Salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia adalah dengan memberikan insentif dalam sektor perpajakan.

Baru-baru ini pemerintah telah menghapus Pasal 31E Undang - Undang Pajak Penghasilan, melalui revisi atas Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu alasan pemerintah untuk melakukan penghapusan atas Pasal 31E Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah karena semakin rendah tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang semakin rendah membuat Insentif Pasal 31E menjadi tidak relevan.

Pasal 31E Undang - Undang Pajak Penghasilan merupakan Insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui Undang - Undang 36/2008. Undang - Undang tersebut sendiri merupakan perubahan keempat dari Undang - Undang 7/1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Pemerintah melakukan penambahan atas pasal tersebut karena ada perubahan atas struktur tarif Pajak Penghasilan badan yang pada awalnya progresif menjadi tarif flat yang sebesar 28% menjadi 25% pada tahun pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.

Sebelumnya dalam Undang - Undang 36/2008, terdapat tiga lapisan dalam tarif Pajak Penghasilan Badan. yang pertama yaitu lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.

Untuk lapisan kedua yaitu penghasilan yang di atas Rp 50 Juta hingga Rp 100 juta akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 15%. Dan untuk lapisan ketiga yaitu penghasilan kena pajak di atas Rp 100 juta akan dikenakan tarif sebesar 30%.

Selanjutnya dengan adanya Pasal 31E, para wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 50 miliar dapat menerima pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Kemudian sesuai dalam ketentuan dari Peraturan Pemerintah 23/2018, para wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat melakukan pembayaran atas pajak dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet yang dimiliki.

Perkoppi melalui penerapan kebijakan tersebut dapat dapat meningkatkan keadilan dalam sektor perpajakan dan Perkoppi berharap perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim