RENCANA PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN
RENCANA PEMERINTAH DALAM PERUBAHAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN
JAKARTA, TaxCenter – Saat ini pemerintah terus
berupaya dalam meningkatkan kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dari
pandemi Covid-19.
Salah satu kebijakan yang pemerintah terapkan untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia adalah dengan memberikan insentif
dalam sektor perpajakan.
Baru-baru ini pemerintah telah menghapus Pasal 31E
Undang - Undang Pajak Penghasilan, melalui revisi atas Undang - Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu alasan pemerintah untuk melakukan
penghapusan atas Pasal 31E Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah karena
semakin rendah tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan
I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Badan yang semakin rendah membuat Insentif Pasal 31E menjadi tidak
relevan.
Pasal 31E Undang - Undang Pajak Penghasilan merupakan
Insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui Undang - Undang 36/2008.
Undang - Undang tersebut sendiri merupakan perubahan keempat dari Undang - Undang
7/1983 mengenai Pajak Penghasilan.
Pemerintah melakukan penambahan atas pasal tersebut
karena ada perubahan atas struktur tarif Pajak Penghasilan badan yang pada
awalnya progresif menjadi tarif flat yang sebesar 28% menjadi 25% pada tahun
pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.
Sebelumnya dalam Undang - Undang 36/2008, terdapat tiga
lapisan dalam tarif Pajak Penghasilan Badan. yang pertama yaitu lapisan
penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 10%.
Untuk lapisan kedua yaitu penghasilan yang di atas Rp
50 Juta hingga Rp 100 juta akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar
15%. Dan untuk lapisan ketiga yaitu penghasilan kena pajak di atas Rp 100 juta
akan dikenakan tarif sebesar 30%.
Selanjutnya dengan adanya Pasal 31E, para wajib pajak
badan yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 50 miliar dapat menerima
pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak atas bagian dari
peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Kemudian sesuai dalam ketentuan dari Peraturan
Pemerintah 23/2018, para wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang
memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat melakukan pembayaran
atas pajak dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan final dengan tarif
sebesar 0,5% dari omzet yang dimiliki.
Perkoppi melalui penerapan kebijakan tersebut dapat
dapat meningkatkan keadilan dalam sektor perpajakan dan Perkoppi berharap
perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.