RENCANA PEMERINTAH DI TENGAH PERKEMBANGAN INVESTASI ATAS ASET KRIPTO


JAKARTA, TaxCenter – Perkembangan digital yang kian berkembang dengan pesat membuat munculnya berbagai macam sektor investasi yang dapat di pilih oleh para investor untuk saat ini.

Salah satu sektor investasi yang sedang muncul di era perkembangan digital ini yaitu investasi atas aset kripto atau Crypocurrency. Untuk dapat mewadahi investasi aset kripto ini, diperlukan peran besar dari pemerintah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan persiapkan peraturan yang di perlukan untuk aset kripto seperti pengenaan pajak terhadap aset tersebut.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa regulasi mengenai pajak sangat diperlukan bersamaan dengan meningkatnya transaksi atas aset kripto.

Beliau juga menambahkan untuk saat ini rencana dari pengenaan pajak atas aset kripto masih di bahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan bahwa pasar kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Sampai dengan bulan Februari 2022, telah tercatat untuk transaksi atas aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun.

Kemudian jika dilihat dari sisi pelanggan, tercatat telah mencapai 12,4 juta investor. Jumlah investor tersebut mengalami peningkatan mencapai 11% jika dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2021 yang mencapai 11,2 juta investor.

Bapak Indrasari Wisnu Wardhana juga berpendapat bahwa pembentukan atas kelembagaan perdagangan aset kripto sudah semakin di butuhkan, seperti bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, perdagangan fisik set kripto, serta juga bank penyimpan.

Selanjutnya Bapak Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan sebelumnya juga menyatakan bahwa peraturan atas pajak dari aset kripto akan diberlakukan setelah bursa aset kripto terbentuk. Kemudian rencananya, pajak atas aset kripto akan diberlakukan secara final.

Perkoppi berharap di tengah perkembangan digital yang berkembang sangat pesat ini pemerintah Indonesia dapat menerapkan berbagai macam kebijakan untuk mengantisipasi perkembangan digital ini.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim