RENCANA PEMERINTAH DI TENGAH PERKEMBANGAN INVESTASI ATAS ASET KRIPTO
RENCANA PEMERINTAH DI TENGAH PERKEMBANGAN INVESTASI ATAS ASET KRIPTO
JAKARTA, TaxCenter – Perkembangan digital yang kian
berkembang dengan pesat membuat munculnya berbagai macam sektor investasi yang
dapat di pilih oleh para investor untuk saat ini.
Salah satu sektor investasi yang sedang muncul di era
perkembangan digital ini yaitu investasi atas aset kripto atau Crypocurrency. Untuk
dapat mewadahi investasi aset kripto ini, diperlukan peran besar dari
pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa
pihaknya masih melakukan persiapkan peraturan yang di perlukan untuk aset
kripto seperti pengenaan pajak terhadap aset tersebut.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana selaku Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan
(Kemendag) menjelaskan bahwa regulasi mengenai pajak sangat diperlukan
bersamaan dengan meningkatnya transaksi atas aset kripto.
Beliau juga menambahkan untuk saat ini rencana dari
pengenaan pajak atas aset kripto masih di bahas bersama dengan Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan bahwa pasar
kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam
beberapa waktu terakhir.
Sampai dengan bulan Februari 2022, telah tercatat
untuk transaksi atas aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun.
Kemudian jika dilihat dari sisi pelanggan, tercatat
telah mencapai 12,4 juta investor. Jumlah investor tersebut mengalami
peningkatan mencapai 11% jika dibandingkan dengan posisi pada akhir tahun 2021
yang mencapai 11,2 juta investor.
Bapak Indrasari Wisnu Wardhana juga berpendapat bahwa
pembentukan atas kelembagaan perdagangan aset kripto sudah semakin di butuhkan,
seperti bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat
penyimpanan, perdagangan fisik set kripto, serta juga bank penyimpan.
Selanjutnya Bapak Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri
Perdagangan sebelumnya juga menyatakan bahwa peraturan atas pajak dari aset
kripto akan diberlakukan setelah bursa aset kripto terbentuk. Kemudian rencananya,
pajak atas aset kripto akan diberlakukan secara final.
Perkoppi berharap di tengah perkembangan digital yang
berkembang sangat pesat ini pemerintah Indonesia dapat menerapkan berbagai
macam kebijakan untuk mengantisipasi perkembangan digital ini.