RENCANA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023
RENCANA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan
kebijakan kebijakan perpajakan diharapkan dapat terus menjaga penerimaan negara
dari sektor perpajakan dan juga membantu para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap berkomitmen untuk dapat
memberikan insentif perpajakan dengan lebih terarah dan juga terukur pada tahun
2023.
Bapak Wahyu Utomo selaku Pelaksana Tugas. Kepala Pusat
Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal
(BKF) menjelaskan bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat
di kurangi.
Hal tersebut dilakukan karena hampir dari seluruh
sektor telah mengalami pemulihan dari pandemi Covid-19. Walaupun demikian,
kebijakan pemberian insentif perpajakan akan tetap diberikan bagi sektor sektor
tertentu yang benar benar membutuhkan bantuan dari Pemerintah Indonesia.
Bapak Wahyu Utomo menjelaskan bahwa kebijakan fiskal
tahun 2023 akan diarahkan untuk dapat mendorong peningkatan produktivitas dari
transformasi perekonomian yang inklusif dan juga keberlanjutan.
Kemudian menurut bapak Wahyu Utomo, kebijakan
pemberian insentif perpajakan juga akan di sesuaikan dengan tema besar
tersebut.
Selanjutnya dalam upaya transformasi, pemerintah
Indonesia akan tetap memberikan intervensi terhadap sektor sektor yang
mempunyai Backward dan Forward Linkage yang kuat seperti sektor
energi terbarukan, kendaraan listrik, dan juga sektor yang berkaitan dengan
pangan dan konektivitas.
Kemudian bapak Wahyu Utomo menambahkan bahwa secara
prinsip, pemerintah Indonesia akan tetap memberikan kebijakan insentif
perpajakan sebagai pemicu sehingga dari sektor tersebut dapat bertumbuh dan
memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia.
Namun apabila tujuan yang di inginkan oleh pemerintah
Indonesia dapat tercapai maka pemberian insentif perpajakan tersebut akan
dihentikan.
Selanjutnya pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia akan
mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga dapat meningkatkan Tax Ratio secara bertahap.
Kemudian kebijakan atas teknis dari perpajakan pada
tahun 2023 juga akan di susun dengan tetap dapat menjaga efektivitas reformasi
struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal dan juga konsolidasi fiskal.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat
menyiapkan insentif perpajakan yang terarah sehingga dapat mendorong
pertumbuhan atas sektor tertentu dan juga memberikan kemudahan dalam
berinvestasi.
Perkoppi berharap melalui rencana pemerintah Indonesia
dalam memberikan Insentif perpajakan di tahun 2023 dapat terus menjaga momentum
dalam pemulihan dan juga peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.