RENCANA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN KEBIJAKAN INSENTIF PERPAJAKAN PADA TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan diharapkan dapat terus menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga membantu para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap berkomitmen untuk dapat memberikan insentif perpajakan dengan lebih terarah dan juga terukur pada tahun 2023.

Bapak Wahyu Utomo selaku Pelaksana Tugas. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat di kurangi.

Hal tersebut dilakukan karena hampir dari seluruh sektor telah mengalami pemulihan dari pandemi Covid-19. Walaupun demikian, kebijakan pemberian insentif perpajakan akan tetap diberikan bagi sektor sektor tertentu yang benar benar membutuhkan bantuan dari Pemerintah Indonesia.

Bapak Wahyu Utomo menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun 2023 akan diarahkan untuk dapat mendorong peningkatan produktivitas dari transformasi perekonomian yang inklusif dan juga keberlanjutan.

Kemudian menurut bapak Wahyu Utomo, kebijakan pemberian insentif perpajakan juga akan di sesuaikan dengan tema besar tersebut.

Selanjutnya dalam upaya transformasi, pemerintah Indonesia akan tetap memberikan intervensi terhadap sektor sektor yang mempunyai Backward dan Forward Linkage yang kuat seperti sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan juga sektor yang berkaitan dengan pangan dan konektivitas.

Kemudian bapak Wahyu Utomo menambahkan bahwa secara prinsip, pemerintah Indonesia akan tetap memberikan kebijakan insentif perpajakan sebagai pemicu sehingga dari sektor tersebut dapat bertumbuh dan memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia.

Namun apabila tujuan yang di inginkan oleh pemerintah Indonesia dapat tercapai maka pemberian insentif perpajakan tersebut akan dihentikan.

Selanjutnya pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan sehingga dapat meningkatkan Tax Ratio secara bertahap.

Kemudian kebijakan atas teknis dari perpajakan pada tahun 2023 juga akan di susun dengan tetap dapat menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal dan juga konsolidasi fiskal.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat menyiapkan insentif perpajakan yang terarah sehingga dapat mendorong pertumbuhan atas sektor tertentu dan juga memberikan kemudahan dalam berinvestasi.

Perkoppi berharap melalui rencana pemerintah Indonesia dalam memberikan Insentif perpajakan di tahun 2023 dapat terus menjaga momentum dalam pemulihan dan juga peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim