RENCANA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MERUBAH POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
RENCANA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MERUBAH POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat
merancang dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi pilar utama dalam keberlangsungan
perekonomian di Indonesia.
Baru baru ini setelah menerima persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah Indonesia sedang melakukan penyusunan
atas revisi Peraturan Presiden (Perpes) 104/2021 mengenai perincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran untuk saat ini sedang melakukan perumusan
atas perincian perubahan postur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang akan di sampaikan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpes).
Bapak Suahasil Nazara juga memperkirakan bahwa Peraturan Presiden (Perpes)
sudah dapat di tanda tangani oleh Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik
Indonesia dan dapat di undangkan dalam waktu dekat.
Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa perincian atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu di jelaskan dalam berupa Peraturan
Presiden (Perpes).
Setelah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 di sahkan
menjadi Undang-Undang (UU) 2/2020, maka Pemerintah dapat memiliki keleluasaan
dalam mengubah postur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
melalui penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia pernah 2 (dua) kali
melakukan perubahan atas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)
dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.
Pemerintah Indonesia melakukan perubahan tersebut karena pada saat pandemi
Covid-19 realisasi atas penerimaan negara mengalami penurunan sedangkan di saat
yang bersamaan kebutuhan belanja negara mengalami peningkatan.
Sementara itu dari Bapak Isa Rachmatarwata selaku
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran menegaskan bahwa jajarannya akan terus
berupaya untuk dapat menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai
perubahan dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga
pemerintah Indonesia telah sepakat untuk mengubah postur dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan akan sejalan dengan kenaikan dari
harga berbagai komoditas global, terutama dari minyak bumi.
Perubahan atas postur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)
karena adanya perubahan asumsi dari harga ICP yang memberikan dampak berupa
kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi.
Kemudian untuk perubahan atas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Nasional (APBN) tahun 2022 yang telah di setujui berupa peningkatan atas
pendapatan negara yang kini telah di targetkan sebesar Rp 2.266,2 triliun atau
mengalami peningkatan sebesar 22,76% dari semula yang sebesar Rp 1.846,1
triliun.
Peningkatan atas target tersebut terjadi karena adanya lonjakan atas harga
komoditas yang telah mendorong pendapatan negara. Kemudian tambahan pendapatan
negara utamanya terjadi pada sektor penerimaan perpajakan yang semula sebesar
Rp 1.510 triliun meningkat sebesar 18,15% menjadi sebesar Rp 1.784 triliun.
Selanjutnya dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan
mengalami peningkatan mencapai 43,5% dari yang semula sebesar Rp 335,5 triliun
menjadi sebesar Rp 481,5 triliun.
Sementara itu dari sisi belanja juga mengalami peningkatan dari rencana
awal sebesar Rp 2.714,2 triliun menjadi sebesar Rp 3.106,4 triliun.
Angka belanja tersebut terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang
tetap sebesar RP 945,8 triliun, namun dari dari sisi Belanja Non Kementerian
/Lembaga (K/L) mengalami peningkatan dari yang semula sebesar Rp 998,8 triliun
menjadi sebesar Rp 1.355,9 triliun.
Peningkatan yang terjadi atas Belanja Non Kementerian/Lembaga (K/L) karena
pada pos tersebut terdapat aspek belanja subsidi, kompensasi energi,
penyesuaian anggaran pendidikan dan juga penebalan Program Perlindungan Sosial
(Perlinsos)
Selanjutnya dengan adanya perubahan atas postur belanja tersebut, defisit
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 di targetkan
menjadi sebesar Rp 840,2 triliun atau sebesar 4,5% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dari semula yang sebesar RP 868 triliun atau 4,85% dari Produk Domestik
Bruto (PDB).
Perkoppi berharap melalui perencanaan revisi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dapat terus membantu upaya pemerintah dalam
menjaga kestabilan perekonomian di tengah ketidakpastian global.