RENCANA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENAMBAHKAN DAFTARA BARANG KENA CUKAI



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakaan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan sistem perpajakan dan keadilan kepada seluruh masyarakat.

Salah satu kebijakan perpajakan yang akan di terapkan yaitu pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak cukai atas Bahan Bakar Minyak (BBM), Detergen, ataupun ban karet.

Baru baru ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengenaan cukai atas Bahan Bakar Minyak (BBM), Detergen, ataupun ban karet tidak akan di terapkan dalam waktu dekat.

Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa prioritas dari Pemerintah Indonesia untuk saat ini ialah mempertahankan harga dari komoditas pada level konsumen, hal tersebut terlihat dengan tidak terjadinya kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan juga tarif listrik.

Bapak Febrio Kacaribu jelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM), Detergen, ataupun ban karet belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat ini, walaupun demikian pemerintah Indonesia akan tetap melakukan kajian atas penetapan barang barang tersebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC).

Sebagai informasi tambahan, sampai dengan saat ini pemerintah Indonesia baru mengenakan cukai atas barang barang produk hasil tembakau, etil alkohol, dan juga minuman yang mengandung etil alkohol.

Sebelumnya pemerintah Indonesia sudah berencana untuk melakukan penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC), salah satunya ialah Pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan dan juga produk plastik.

Walaupun demikian, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan dan juga produk plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC).

Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan cukai yang mencapai Rp 203,92 triliun. Target penerimaan cukai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,3% jika di bandingkan pada tahun lalu yang mencapai Rp 195,5 triliun.

Kemudian per bulan April 2022, pemerintah Indonesia mencatat untuk realisasi atas penerimaan cukai telah mencapai Rp 78,56 triliun. Penerimaan tersebut telah mencapai 39% dari target yang telah di tetapkan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di rencanakan oleh pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil lagi.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim