RENCANA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENAMBAHKAN DAFTARA BARANG KENA CUKAI
RENCANA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MENAMBAHKAN DAFTARA BARANG KENA CUKAI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakaan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan sistem
perpajakan dan keadilan kepada seluruh masyarakat.
Salah satu kebijakan perpajakan yang akan di terapkan
yaitu pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak cukai atas Bahan Bakar
Minyak (BBM), Detergen, ataupun ban karet.
Baru baru ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan memastikan bahwa pengenaan cukai atas Bahan Bakar Minyak (BBM),
Detergen, ataupun ban karet tidak akan di terapkan dalam waktu dekat.
Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa prioritas dari Pemerintah Indonesia untuk saat
ini ialah mempertahankan harga dari komoditas pada level konsumen, hal tersebut
terlihat dengan tidak terjadinya kenaikan dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis Pertalite dan juga tarif listrik.
Bapak Febrio Kacaribu jelaskan bahwa Bahan Bakar
Minyak (BBM), Detergen, ataupun ban karet belum akan dikenakan cukai dalam
waktu dekat ini, walaupun demikian pemerintah Indonesia akan tetap melakukan
kajian atas penetapan barang barang tersebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
Sebagai informasi tambahan, sampai dengan saat ini
pemerintah Indonesia baru mengenakan cukai atas barang barang produk hasil
tembakau, etil alkohol, dan juga minuman yang mengandung etil alkohol.
Sebelumnya pemerintah Indonesia sudah berencana untuk melakukan
penambahan atas Barang Kena Cukai (BKC), salah satunya ialah Pengenaan cukai
atas minuman berpemanis dalam kemasan dan juga produk plastik.
Walaupun demikian, sampai saat ini pemerintah Indonesia
masih belum menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan dan juga produk plastik sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah
Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan cukai yang mencapai Rp 203,92
triliun. Target penerimaan cukai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,3%
jika di bandingkan pada tahun lalu yang mencapai Rp 195,5 triliun.
Kemudian per bulan April 2022, pemerintah Indonesia
mencatat untuk realisasi atas penerimaan cukai telah mencapai Rp 78,56 triliun.
Penerimaan tersebut telah mencapai 39% dari target yang telah di tetapkan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang di rencanakan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan angka penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang
lebih adil lagi.