RENCANA PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022
RENCANA PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP). Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai
macam kebijakan yang sudah mulai di terapkan sejak awal tahun 2022.
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
masih melakukan penyusunan atas peraturan turunan pengenaan pajak karbon.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
pengenaan pajak karbon. Sesuai dengan amanat dari Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, akan mulai di implementasikan pada tahun 2022.
Dalam penjelasan dari Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan tahapan atas pengenaan pajak karbon.
Untuk tahapan pertama, pada tahun 2021 dilakukan
pengembangan atas mekanisme perdagangan karbon.
Untuk tahapan kedua, pada tahun 2022 sampai dengan
2024 akan diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (Cap And Tax) untuk sektor pembangkit
listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.
Untuk tahapan ketiga, pada tahun 2025 dan untuk
seterusnya akan dilaksanakan pengimplementasian atas perdagangan karbon secara
penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai
dengan kesiapan dari sektor terkait.
Perluasan sektor tersebut akan tetap memperhatikan
kondisi ekonomi, kesiapan dari pelaku, dampak, dan ataupun skala.
Selanjutnya untuk penerapan pajak karbon mengutamakan
pengaturan atas subjek pajak badan. Kemudian untuk tarif pajak karbon akan
dibuat lebih tinggi dari pada ataupun sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik.
Selanjutnya untuk ketentuan pajak karbon akan dimulai
diterapkan pada tanggal 1 April 2022 untuk pengenaan pertama terhadap badan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dengan tarif sebesar Rp 30 per
kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) terdapat pemberian pengurangan pajak karbon dana atau perlakuan
lainnya untuk para wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi
karbon, pengimbangan emisi karbon dan mekanisme lainnya sesuai dengan peraturan
per undang undangan di bidang lingkungan hidup.
Perkoppi berharap
melalui penerapan pajak karbon dapat mendorong upaya pemerintah dalam
mengurangi pencemaran dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah lingkungan.