RENCANA PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENGENAAN PAJAK KARBON PADA TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam kebijakan yang sudah mulai di terapkan sejak awal tahun 2022.

Salah satu kebijakan yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penyusunan atas peraturan turunan pengenaan pajak karbon.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan pajak karbon. Sesuai dengan amanat dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, akan mulai di implementasikan pada tahun 2022.

Dalam penjelasan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan tahapan atas pengenaan pajak karbon.

Untuk tahapan pertama, pada tahun 2021 dilakukan pengembangan atas mekanisme perdagangan karbon.

Untuk tahapan kedua, pada tahun 2022 sampai dengan 2024 akan diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (Cap And Tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.

Untuk tahapan ketiga, pada tahun 2025 dan untuk seterusnya akan dilaksanakan pengimplementasian atas perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan dari sektor terkait.

Perluasan sektor tersebut akan tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan dari pelaku, dampak, dan ataupun skala.

Selanjutnya untuk penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. Kemudian untuk tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi dari pada ataupun sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik.

Selanjutnya untuk ketentuan pajak karbon akan dimulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022 untuk pengenaan pertama terhadap badan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dengan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat pemberian pengurangan pajak karbon dana atau perlakuan lainnya untuk para wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon dan mekanisme lainnya sesuai dengan peraturan per undang undangan di bidang lingkungan hidup.

Perkoppi berharap melalui penerapan pajak karbon dapat mendorong upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih ramah lingkungan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim