RENCANA PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH



JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, telah menimbulkan dampak yang sangat berat yang harus di tanggung oleh perekonomian dan seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk dapat meringankan beban perekonomian yang di tanggung oleh para masyarakat, pemerintah Indonesia pun menerapkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian bantuan sosial berupa tunai dan non tunai dan  fasilitas & insentif perpajakan dan yang lainnya.

Melalui pemberian fasilitas dan juga Insentif Perpajakan, Pemerintah Indonesia berharap dapat meringankan beban yang harus di tanggung oleh masyarakat dan juga dapat menstimulus atas penerimaan perpajakan di Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, penerimaan negara sangat berperan penting untuk dipergunakan sebagai sumber dana dari penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satu insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

Pada tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan pengkajian atas rencana memperpanjang masa pemberian insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021 merupakan sebuah peraturan yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

Kemudian berdasarkan data dari pemerintah, bahwa Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan telah di manfaatkan oleh 800 pedagang.

Selanjutnya realisasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah mencapai sebesar Rp 180 miliar. Pada tahun 2021, insentif perpajakan telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan atas kasus virus Corona Varian Delta.

Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia ingin memberikan dukungan atas sektor ritel pada saat pandemi Covid-19.

Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021 yang telah di Undang Undangkan pada 30 Juli 2021 mengatur mengenai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan dengan periode bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021.

Kemudian untuk sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021 adalah untuk sewa toko yang berdiri sendiri, terdapat di mal, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, sampai dengan pasar.

Selanjutnya untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan ataupun bangunan kepada pedagang eceran, wajib melakukan pembuatan faktur pajak dan juga melakukan pelaporan atas realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan ataupun bangunan kepada pedagang eceran tidak melakukan penerbitan faktur ataupun penyampaian laporan makan akan dianggap tidak melakukan pemanfaatan atas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Perkoppi berharap agar seluruh kebijakan kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim