RENCANA PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
RENCANA PEMERINTAH UNTUK MEMPERPANJANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia, telah menimbulkan dampak yang sangat berat yang harus di tanggung oleh
perekonomian dan seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk dapat meringankan beban perekonomian yang di
tanggung oleh para masyarakat, pemerintah Indonesia pun menerapkan berbagai
macam kebijakan seperti pemberian bantuan sosial berupa tunai dan non tunai
dan fasilitas & insentif perpajakan
dan yang lainnya.
Melalui pemberian fasilitas dan juga Insentif
Perpajakan, Pemerintah Indonesia berharap dapat meringankan beban yang harus di
tanggung oleh masyarakat dan juga dapat menstimulus atas penerimaan perpajakan
di Indonesia.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, penerimaan negara
sangat berperan penting untuk dipergunakan sebagai sumber dana dari penanganan
Pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satu insentif perpajakan yang telah
diberikan oleh pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang
eceran.
Pada tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian
Keuangan masih melakukan pengkajian atas rencana memperpanjang masa pemberian
insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
102/2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021
merupakan sebuah peraturan yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dalam melakukan pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang
eceran.
Kemudian berdasarkan data dari pemerintah, bahwa Insentif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan
atau bangunan telah di manfaatkan oleh 800 pedagang.
Selanjutnya realisasi atas Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah mencapai sebesar Rp 180 miliar. Pada tahun
2021, insentif perpajakan telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan atas
kasus virus Corona Varian Delta.
Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia ingin memberikan
dukungan atas sektor ritel pada saat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 102/2021 yang telah di Undang Undangkan pada 30 Juli 2021
mengatur mengenai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung
Pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan dengan periode bulan Agustus
sampai dengan Oktober 2021.
Kemudian untuk sewa ruangan atau bangunan yang
dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/2021 adalah untuk sewa
toko yang berdiri sendiri, terdapat di mal, kompleks pertokoan, apartemen,
hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan fasilitas transportasi publik, fasilitas
perkantoran, sampai dengan pasar.
Selanjutnya untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
melakukan penyerahan jasa sewa ruangan ataupun bangunan kepada pedagang eceran,
wajib melakukan pembuatan faktur pajak dan juga melakukan pelaporan atas realisasi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kemudian apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
melakukan penyerahan jasa sewa ruangan ataupun bangunan kepada pedagang eceran
tidak melakukan penerbitan faktur ataupun penyampaian laporan makan akan
dianggap tidak melakukan pemanfaatan atas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Perkoppi berharap agar seluruh kebijakan kebijakan
yang disiapkan oleh pemerintah dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional
dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat segera berlalu.