RENCANA PENERINTAH INDONESIA MENGENAI KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF CUKAI ROKOK
RENCANA PENERINTAH INDONESIA MENGENAI KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF CUKAI ROKOK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.
Sebelumnya pemerintah berencana akan mengenakan tarif
pajak atas cukai atas hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung
etil alkohol, penerimaan cukai dari produk plastik, dan juga minuman bergula
dalam kemasan.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah menyatakan
akan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dalam melakukan penetapan
kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun 2023.
Ibu Oza Olavia selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Penerimaan Negara menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia melakukan
penetapan atas pengenaan cukai utamanya dilakukan untuk dapat mengendalikan
konsumsi, termasuk juga atas produk rokok.
Walaupun demikian, upaya mengendalikan tingkat
komsumsi bukanlah menjadi alasan utama, karena masih terdapat beberapa aspek
lainnya yang juga akan menjadi pertimbangan oleh pemerintah Indonesia.
Ibu Oza Olavia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia
setidaknya memiliki 4 pertimbangan dalam melakukan penentuan kebijakan tarif
cukai rokok pada tahun 2023 mendatang.
Pertimbangan yang pertama yaitu mengenai kesehatan
dari para masyarakat sehingga Pemerintah Indonesia perlu menekan prevalensi
merokok, terutama untuk orang orang di bawah umur.
Untuk pertimbangan yang kedua yaitu mengenai tenaga
kerja dan juga keberlangsungan industri rokok, terutama pada produk rokok
kretek tangan yang dalam proses pelintingannya masih dilakukan secara manual.
Untuk pertimbangan yang ketiga yaitu mengenai sektor
penerimaan negara, hal ini terjadi karena cukai rokok juga menjadi salah satu
penyumbang kontribusi terhadap pendapatan negara di setiap tahunnya.
Dan yang terakhir yaitu mengenai upaya pemerintah
Indonesia dalam melakukan pengawasan dan juga pengendalian terhadap peredaran
rokok ilegal.
Sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2022 ini,
pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif cukai rokok menjadi sebesar rata
rata 12%. Selain melakukan peningkatan atas tarif cukai, pemerintah juga
melakukan penyederhanaan terhadap struktur tarif cukai yang sebelumnya sebanyak
10 layer kini menjadi 8 layer.
Kebijakan simplifikasi tersebut dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia untuk dapat mencegah para pabrikan rokok dalam
memanfaatkan celah untuk mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai
yang lebih kecil.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan
sistem perpajakan dan mendorong angka penerimaan negara.