RENCANA PENERINTAH INDONESIA MENGENAI KEBIJAKAN PENGENAAN TARIF CUKAI ROKOK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia yang telah berjalan.

Sebelumnya pemerintah berencana akan mengenakan tarif pajak atas cukai atas hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, penerimaan cukai dari produk plastik, dan juga minuman bergula dalam kemasan.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah menyatakan akan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dalam melakukan penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun 2023.

Ibu Oza Olavia selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia melakukan penetapan atas pengenaan cukai utamanya dilakukan untuk dapat mengendalikan konsumsi, termasuk juga atas produk rokok.

Walaupun demikian, upaya mengendalikan tingkat komsumsi bukanlah menjadi alasan utama, karena masih terdapat beberapa aspek lainnya yang juga akan menjadi pertimbangan oleh pemerintah Indonesia.

Ibu Oza Olavia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia setidaknya memiliki 4 pertimbangan dalam melakukan penentuan kebijakan tarif cukai rokok pada tahun 2023 mendatang.

Pertimbangan yang pertama yaitu mengenai kesehatan dari para masyarakat sehingga Pemerintah Indonesia perlu menekan prevalensi merokok, terutama untuk orang orang di bawah umur.

Untuk pertimbangan yang kedua yaitu mengenai tenaga kerja dan juga keberlangsungan industri rokok, terutama pada produk rokok kretek tangan yang dalam proses pelintingannya masih dilakukan secara manual.

Untuk pertimbangan yang ketiga yaitu mengenai sektor penerimaan negara, hal ini terjadi karena cukai rokok juga menjadi salah satu penyumbang kontribusi terhadap pendapatan negara di setiap tahunnya.

Dan yang terakhir yaitu mengenai upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pengawasan dan juga pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal.

Sebagai informasi tambahan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif cukai rokok menjadi sebesar rata rata 12%. Selain melakukan peningkatan atas tarif cukai, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap struktur tarif cukai yang sebelumnya sebanyak 10 layer kini menjadi 8 layer.

Kebijakan simplifikasi tersebut dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat mencegah para pabrikan rokok dalam memanfaatkan celah untuk mengurangi produksi sehingga memperoleh tarif cukai yang lebih kecil.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan mendorong angka penerimaan negara.

 




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim