RENCANA UNDANG UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
RENCANA UNDANG UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini telah muncul
berbagai macam artikel yang memberitakan mengenai Rencana Undang Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang akan di terapkan oleh pemerintah.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa
pemerintah tidak serta-merta melakukan perubahan terhadap kebijakan perpajakan
yang telah ada tanpa adanya pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sri Mulyani sangat
menyayangkan terhadap munculnya isu-isu yang tidak baik akibat dari bocornya
terhadap Rencana Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang
telah menyebar di masyarakat.
Kemudian juga telah beredar narasi pemerintah di masyarakat
yang mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada masyakat dengan
pelaksanaan rencana kenaikan terhadap tarif Pajak Pertambahan Nilai dan komiditas
kebutuhan masyarakat seperti sembako yang akan di kenakan tariff Pajak
Pertambahan Nilai, Sri mulyani sangat menyayangkan atas beredarnya narasi
tersebut, menurutnya bahwa fokus dari Kementerian Keuangan sampai saat ini
adalah untuk mendukung proses pemulihan ekonomi Indonesia.
Selama pandemi ini pemerintah menggunakan kebijakan
terhadap belanja negara untuk menunjang dalam kegiatan usaha dan membantu
masyarakat, kemudian anggaran belanja negara juga di alokasikan untuk
melaksanakan program vaksin gratis dan untuk menanggung biaya perawatan dari
masyarakat yang tertular Covid-19.
Sri Mulyani Menegaskan bahwa beliau akan memberikan
penjelasan yang lebih komprehensif terkait rencana perubahan kebijakan
perpajakan yang tertulis dalam revisi Rencana Undang Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan. semua penjelasan tersebut akan di berikan saat pemerintah
melakukan pembahasan dengan Komisi XI mengenai Rencana Undang Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perkoppi sangat setuju dengan pendapat Bu Sri Mulyani
selaku Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa kebijakan yang di rencanakan
tidak serta-merta langsung di
laksanakan, perlu adanya pembahasan lebih mendalam dan Perkoppi juga mendukung
dari setiap kebijakan kebijakan yang akan di laksanakan untuk membantu dalam
proses pemulihan ekonomi Indonesia kedepannya.