RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)  INDONESIA DAN SINGAPURA


JAKARTA, TaxCenter – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan webinar dengan judul “Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy” yang diselenggarakan pada hari Rabu, 07 Juli 2021.

Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mendapat kesempatan untuk hadir bersama-sama dengan asosiasi-asosiasi lainya yang telah di undang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pelaksanaan webinar Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy ini merupakan langkah selanjutnya dari pemerintah, karena sebelumnya pemerintah telah melakukan pengesahan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 yang telah disahkan pada Tanggal 8 Mei 2021.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement Between The Republic Of Singapura For The Elimination Of Double Taxating With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance).

Pande Putu Oka selaku Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara memberikan kata sambutan dalam pelaksaan webinar tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber dari penerimaan negara yang berperan penting dalam menopang pembiayaan pembangunan dan memberi penggambaran dari kemandirian dalam ekonomi.

Kebijakan untuk mengoptimalkan dari penerimaan negara dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan-kebijakan domestik dan juga dalam tataran internasional dalam bentuk perjanjian pajak baik secara bilateral maupun secara multilateral.

Kemudian dalam lingkup internasional, Pemerintah Indonesia telah membentuk persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda yang telah dilakukan sejak Tahun 1970 dan sampai saat ini pemerintah indonesia telah memiliki sebanyak 71 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah berlaku secara efektif.

Tujuan dari adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untuk menghilangkan hambatan dalam berinvestasi dan juga meningkatkan kerjasama dibidang perpajakan dengan para negara mitra.

Selanjutnya Zainul Arifin selaku Analis Kebijakan Muda di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara memberikan pemaparan mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura sendiri telah di tandatangani pada Februari 2020. Menurut pemerintah, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Singapura merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya di lihat dari sisi Keekonomian tetapi juga dari sisi politik, karena Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan yang sangat dekat mengenai kerjasama antara kedua belah negara.

Oleh sebab itu di cetuskan kebijakan renegosiasi mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura sudah ada selama 31 tahun. Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B) Indonesia dengan Singapura ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 dan mulai diberlakukan pada tahun 1992.  

Adanya Regenosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikarenakan negara Singapura menilai kalau perjanjian antara Indonesia dengan Singapura dinilai kurang mencerminkan perkembangan ekonomi.

Diskusi mengenai regenosiasi ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 melalui beberapa pertemuan antara negara Indonesia dengan Singapura. Dan pada tahun 2015 pemerintah Indonesia menyetujui usulan untuk melakukan renegosiasi dari negara Singapura.

Pada bulan Juli 2015 terjadi negosiasi awal yang di selenggarakan di Singapura. Usulan awal dari Singapura dinilai cukup berat bagi Indonesia untuk disepakati.

Kemudian pada negosiasi kedua yang di laksanakan pada bulan Juli 2016. Dalam negosiasi kedua ini masih sulit mencapai kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura karena memiliki kepentingan yang berbeda.

Negosiasi antara Indeonesia dengan Singapura terus dilakukan hingga pada akhirnya pada bulan Januari 2020 terjadi kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dan pada tanggal 4 Februari 2021, Menteri Keuangan Indonesia dengan Menteri Keuangan Singapura  telah menandatanggani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru.

Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru terdapat pokok-pokok kesepakatan yang telah disetujui yaitu perubahan tarif branch profit tax yang semula 15% menjadi 10%, penurunan tarif pajak royalti yang semula sebesar 15% menjadi dua layer yaitu sebesar 10% dan 8%.

Kemudian ada penguatan peraturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya, adanya government exemption untuk penghasilan bunga, pajak atas bunga obligasi pemerintah yang diatur sesuai dengan ketentuan domestik (maksimal 10%)

Adanya capital gains atas penjualan aset, adanya klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan yang terakhir adanya pertukaran informasi perpajakan.

Tujuan dari adanya perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura adalah untuk menarik lebih banyak investor-investor asing dari negara Singapura untuk berinvestasi di Indonesia, untuk memperkuat dalam upaya menutup celah dari penghindaran dan pengelakan pajak dan yang terakhir dapat memperkuat ketentuan kerjasama dalam sektor pertukaran informasi perpajakan yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura.

Perkoppi Berharap melalui renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura  dapat mempererat kerjasama antara kedua belah negara dan dengan adanya kebijakan ini, juga dapat meningkatkan penerimaan pajak negara serta dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim