RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA DAN SINGAPURA
RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA DAN SINGAPURA
JAKARTA, TaxCenter –
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melaksanakan
webinar dengan judul “Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy” yang
diselenggarakan pada hari Rabu, 07 Juli 2021.
Perkumpulan Konsultan
Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mendapat kesempatan untuk hadir
bersama-sama dengan asosiasi-asosiasi lainya yang telah di undang oleh Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan webinar
Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy ini merupakan langkah
selanjutnya dari pemerintah, karena sebelumnya pemerintah telah melakukan
pengesahan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
yang telah disahkan pada Tanggal 8 Mei 2021.
Dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 berisi tentang pengesahan
persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik
Singapura untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas
penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement Between
The Republic Of Singapura For The Elimination Of Double Taxating With Respect
To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance).
Pande Putu Oka selaku
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara memberikan kata sambutan dalam
pelaksaan webinar tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber
dari penerimaan negara yang berperan penting dalam menopang pembiayaan
pembangunan dan memberi penggambaran dari kemandirian dalam ekonomi.
Kebijakan untuk
mengoptimalkan dari penerimaan negara dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan-kebijakan
domestik dan juga dalam tataran internasional dalam bentuk perjanjian pajak
baik secara bilateral maupun secara multilateral.
Kemudian dalam lingkup
internasional, Pemerintah Indonesia telah membentuk persetujuan mengenai penghindaran
pajak berganda yang telah dilakukan sejak Tahun 1970 dan sampai saat ini
pemerintah indonesia telah memiliki sebanyak 71 Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang telah berlaku secara efektif.
Tujuan dari adanya
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah untuk menghilangkan
hambatan dalam berinvestasi dan juga meningkatkan kerjasama dibidang perpajakan
dengan para negara mitra.
Selanjutnya Zainul
Arifin selaku Analis Kebijakan Muda di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
memberikan pemaparan mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Singapura.
Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura sendiri telah di
tandatangani pada Februari 2020. Menurut pemerintah, Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) Indonesia dengan Singapura
merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya di lihat dari sisi Keekonomian
tetapi juga dari sisi politik, karena Indonesia dengan Singapura memiliki
hubungan yang sangat dekat mengenai kerjasama antara kedua belah negara.
Oleh sebab itu di cetuskan
kebijakan renegosiasi mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Indonesia dengan Singapura.
Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura sudah ada selama 31
tahun. Perjanjian Penghindaran Pajak (P3B) Indonesia dengan Singapura ditandatangani
pada tanggal 8 Mei 1990 dan mulai diberlakukan pada tahun 1992.
Adanya Regenosiasi
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dikarenakan negara Singapura menilai kalau
perjanjian antara Indonesia dengan Singapura dinilai kurang mencerminkan
perkembangan ekonomi.
Diskusi mengenai
regenosiasi ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 melalui beberapa pertemuan
antara negara Indonesia dengan Singapura. Dan pada tahun 2015 pemerintah
Indonesia menyetujui usulan untuk melakukan renegosiasi dari negara Singapura.
Pada bulan Juli 2015
terjadi negosiasi awal yang di selenggarakan di Singapura. Usulan awal dari
Singapura dinilai cukup berat bagi Indonesia untuk disepakati.
Kemudian pada negosiasi
kedua yang di laksanakan pada bulan Juli 2016. Dalam negosiasi kedua ini masih
sulit mencapai kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura karena memiliki
kepentingan yang berbeda.
Negosiasi antara
Indeonesia dengan Singapura terus dilakukan hingga pada akhirnya pada bulan
Januari 2020 terjadi kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura dan pada
tanggal 4 Februari 2021, Menteri Keuangan Indonesia dengan Menteri Keuangan
Singapura telah menandatanggani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru.
Dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura yang baru terdapat
pokok-pokok kesepakatan yang telah disetujui yaitu perubahan tarif branch profit
tax yang semula 15% menjadi 10%, penurunan tarif pajak royalti yang semula
sebesar 15% menjadi dua layer yaitu sebesar 10% dan 8%.
Kemudian ada penguatan
peraturan kontrak bagi hasil dan kontrak karya, adanya government exemption
untuk penghasilan bunga, pajak atas bunga obligasi pemerintah yang diatur
sesuai dengan ketentuan domestik (maksimal 10%)
Adanya capital gains
atas penjualan aset, adanya klausul anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan
yang terakhir adanya pertukaran informasi perpajakan.
Tujuan dari adanya
perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan
Singapura adalah untuk menarik lebih banyak investor-investor asing dari negara
Singapura untuk berinvestasi di Indonesia, untuk memperkuat dalam upaya menutup
celah dari penghindaran dan pengelakan pajak dan yang terakhir dapat memperkuat
ketentuan kerjasama dalam sektor pertukaran informasi perpajakan yang terjalin
antara Indonesia dengan Singapura.
Perkoppi Berharap
melalui renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Indonesia dan Singapura dapat mempererat
kerjasama antara kedua belah negara dan dengan adanya kebijakan ini, juga dapat
meningkatkan penerimaan pajak negara serta dapat meningkatkan sistem perpajakan
di Indonesia.