RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA DENGAN PERSATUAN EMIRAT ARAB
RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA DENGAN PERSATUAN EMIRAT ARAB
JAKARTA, TaxCanter –
Baru-baru ini pemerintah telah melakukan pengesahan terhadap Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 berisi tentang pengesahan persetujuan
antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura untuk
eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan
pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement Between The Republic Of
Singapura For The Elimination Of Double Taxating With Respect To Taxes On
Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance).
Pengesahan Peraturan
Presiden Republik Indonesia
Perpres
Nomor 35 Tahun 2021, merupakan langkah yang diambil pemerintah atas terjadinya renegosiasi atas Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Singapura.
Tidak hanya melakukan
melakukan perubahan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia dengan Singapura tetapi Indonesia juga melakukan perubahan terhadap Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan
Persatuan Emirat Arab (PEA).
Perubahan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab
(PEA) tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021
yang telah di sahkan pada tanggal 4 Mei 2021.
Dalam Presiden Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2021, berisi tentang pengesahan persetujuan antara
pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan
(Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The
Government Of The United Arab Emirates For The Aviodance Of Double Taxation And
The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income).
Hubungan Kerjasama
antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab sudah terjalin begitu dekat
dari tahun tahun sebelumnya, dimana pemerintahan Indonesia sering berkunjung ke
Persatuan Emirates Arab dan juga sebaliknya, banyak juga para investor yang
berinvestari dari kedua belah negara ini.
Dalam Webinar yang
diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan judul “Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy” yang
diselenggarakan pada hari Rabu, 07 Juli 2021.
Zainul Arifin selaku
Analis Kebijakan Muda di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara juga memberikan pemaparan mengenai
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia
dengan Persatuan Emirates Arab
dalam webinar yang telah diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam pemaparan beliau
menjelaskan mengenai pokok-pokok mengenai kesepakatan yang buat atas
renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan
Persatuan Emirat Arab yaitu dari aspek dividen ada Pembebasan pajak dividen
institusi institusi pemerintahan tertentu dan adanya penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN).
Untuk aspek bunga
adanya perubahan tarif pajak atas bunga yang awalnya sebesar 5% mengalami
penaikan tarif pajak sebesar 2 poin menjadi 7%. Kemudian mengenai imbalan jasa
teknik melakukan pengadopsian klausul baru yang mengatur tentang hak pemajakan
bagi negara sumber atas pelakasanaan jasa teknik dengan menerapkan tarif
maksimal sebesar 5%.
Selanjutkan mengenai
aspek Eoi melakukan penetapan standar terbaru mengenai pertukaran informasi
perpajakan tanpa dibatasi kerahasiaan bank. Dan yang terakhir mengenai Base Erosion And Profit Shifing (BEPS)
related mengenai Preamble, Saving Clause, Dual Residency, PE Related
(Anti-Fragmentation Rule, Commissionaire Arrangement), Capital Gain, dan
pencegahan dari penyalagunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Perkoppi Berharap
dengan adanya renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab, dapat mempererat
hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab serta dapat
meningkatkan pelayananan dan sistem perpajakan di Indonesia.