RENEGOSIASI PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA DENGAN PERSATUAN EMIRAT ARAB


JAKARTA, TaxCanter – Baru-baru ini pemerintah telah melakukan pengesahan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura untuk eliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak (Agreement Between The Republic Of Singapura For The Elimination Of Double Taxating With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance).

Pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 35 Tahun 2021, merupakan langkah yang diambil pemerintah atas terjadinya renegosiasi atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Singapura.

Tidak hanya melakukan melakukan perubahan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Singapura tetapi Indonesia juga melakukan perubahan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (PEA).

Perubahan terhadap Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (PEA) tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 yang telah di sahkan pada tanggal 4 Mei 2021.

Dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021, berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates For The Aviodance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income).

Hubungan Kerjasama antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab sudah terjalin begitu dekat dari tahun tahun sebelumnya, dimana pemerintahan Indonesia sering berkunjung ke Persatuan Emirates Arab dan juga sebaliknya, banyak juga para investor yang berinvestari dari kedua belah negara ini.

Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan judul “Sosialisasi Recent Update On Tax Treaty Policy” yang diselenggarakan pada hari Rabu, 07 Juli 2021.

Zainul Arifin selaku Analis Kebijakan Muda di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara juga memberikan pemaparan mengenai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirates Arab dalam webinar yang telah diselenggarakan oleh Badan Kebijakan Fiskal.

Dalam pemaparan beliau menjelaskan mengenai pokok-pokok mengenai kesepakatan yang buat atas renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab yaitu dari aspek dividen ada Pembebasan pajak dividen institusi institusi pemerintahan tertentu dan adanya penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN).

Untuk aspek bunga adanya perubahan tarif pajak atas bunga yang awalnya sebesar 5% mengalami penaikan tarif pajak sebesar 2 poin menjadi 7%. Kemudian mengenai imbalan jasa teknik melakukan pengadopsian klausul baru yang mengatur tentang hak pemajakan bagi negara sumber atas pelakasanaan jasa teknik dengan menerapkan tarif maksimal sebesar 5%.

Selanjutkan mengenai aspek Eoi melakukan penetapan standar terbaru mengenai pertukaran informasi perpajakan tanpa dibatasi kerahasiaan bank. Dan yang terakhir mengenai Base Erosion And Profit Shifing (BEPS) related mengenai Preamble, Saving Clause, Dual Residency, PE Related (Anti-Fragmentation Rule, Commissionaire Arrangement), Capital Gain, dan pencegahan dari penyalagunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Perkoppi Berharap dengan adanya renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Negara Republik Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab, dapat mempererat hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab serta dapat meningkatkan pelayananan dan sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim