RESTITUSI PERPAJAKAN PADA TAHUN 2021 YANG MENCAPAI RP 196 TRILIUN


JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini pemerintah Indonesia terus meningkatkan perekonomian Indonesia dan juga meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kemudian berdasarkan catatan dari pemerintah mengenai realisasi atas pengembalian pembayaran ataupun restitusi perpajakan sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 196,1 triliun atau telah mengalami pertumbuhan sebesar 14% dari realisasi tahun 2020.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pertumbuhan realisasi atas restitusi perpajakan yang mengalami pertumbuhan terjadi seiring dengan pemulihan perekonomian dan juga penerimaan perpajakan.

Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kenaikan atas restitusi perpajakan juga terjadi karena adanya perkembangan perekonomian yang menunjukkan tren perbaikan.

Selain itu, dengan adanya pemberian insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai bidang juga telah tutur mempengaruhi realisasi restitusi perpajakan.

Kemudian sepanjang tahun 2021, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai macam insentif perpajakan untuk dunia usaha. Insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pembebasan Bea Masuk, Pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dan juga Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Selanjutnya sepanjang tahun 2021, Pemerintah Indonesia juga telah mencatat mengenai realisasi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.277,5 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19,2% dari realisasi tahun 2021. Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut setara dengan 103,9% dari target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.

Perkoppi berharap untuk penerimaan perpajakan untuk tahun 2022 dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap untuk melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim