RESTITUSI PERPAJAKAN PADA TAHUN 2021 YANG MENCAPAI RP 196 TRILIUN
RESTITUSI PERPAJAKAN PADA TAHUN 2021 YANG MENCAPAI RP 196 TRILIUN
JAKARTA, TaxCenter – Di tahun 2022 ini pemerintah
Indonesia terus meningkatkan perekonomian Indonesia dan juga meningkatkan
sistem perpajakan di Indonesia.
Kemudian berdasarkan catatan dari pemerintah mengenai
realisasi atas pengembalian pembayaran ataupun restitusi perpajakan sepanjang
tahun 2021 telah mencapai Rp 196,1 triliun atau telah mengalami pertumbuhan
sebesar 14% dari realisasi tahun 2020.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan,
dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pertumbuhan
realisasi atas restitusi perpajakan yang mengalami pertumbuhan terjadi
seiring dengan pemulihan perekonomian dan juga penerimaan perpajakan.
Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa kenaikan atas
restitusi perpajakan juga terjadi karena adanya perkembangan perekonomian yang
menunjukkan tren perbaikan.
Selain itu, dengan adanya pemberian insentif
perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai bidang
juga telah tutur mempengaruhi realisasi restitusi perpajakan.
Kemudian sepanjang tahun 2021, pemerintah Indonesia
telah memberikan berbagai macam insentif perpajakan untuk dunia usaha. Insentif
perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah di antaranya Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor, Pembebasan Bea Masuk, Pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25, dan juga Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
Selanjutnya sepanjang tahun 2021, Pemerintah Indonesia
juga telah mencatat mengenai realisasi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp
1.277,5 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19,2% dari realisasi tahun
2021. Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut setara dengan 103,9% dari
target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.
Perkoppi berharap untuk penerimaan perpajakan untuk
tahun 2022 dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap untuk melalui kebijakan
kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat mendorong pemulihan
perekonomian nasional.