SOSIALISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP REOGRANISASI DAN PERUBAHAN TATA KERJA
SOSIALISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP REOGRANISASI DAN PERUBAHAN TATA KERJA
JAKARTA, TaxCenter – Baru baru ini Direktorat
Jenderal Pajak atau di singkat DJP telah melaksanakan kegiatan dari Sosialisai
Reorganisasi dan Perubahan Tata Kerja. Direktorat Jenderal Pajak mengundang
dari konsultan pajak, asosiasi usaha, dan akademisi untuk hadir dalam kegiatan
sosialisasi yang telah di selenggarakan.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa dari pelaksanaan
reorganisasi dan perubahan terhadap tata kerja yang di lakukan terhadap
beberapa Kantor Pelayanan Pajak dapat berpengaruh terhadap para wajib pajak itu
sendiri.
Maka dari itu perlu di lakukan kegiatan dari
sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, supaya setiap wajib pajak tidak
merasakan kebingungan terhadap reorganisasi dan perubahan dari tata kerja
Kantor Pelayanan Pajak.
Neilmaldrin Noor mengatakan mengenai proses bisnis
reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak telah membagi terhadap tugas-tugas dari Kantor Pelayanan Pajak
Pratama dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Setelah dari reorganisasi yang di lakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, tugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah
menfokuskan dari penguasaan wilayah dan juga melakukan pemetakan terhadap subjek dan
objek pajak melalui produksi data.
Dan untuk Kantor Pelayanan Pajak Madya di tugaskan
untuk fokus mengenai proses
bisnis pengawasan terhadap para wajib pajak strategis yang menjadi penentu
terhadap penerimaan di suatu daerah.
Perlunya kontribusi dari para wajib pajak yang telah
terdaftar di dalam Kantor Pelayanan Pajak Madya untuk mengamankan angka penerimaan terhadap pajak
dengan target sebesar 80% - 85%.
Target yang di peroleh dapat menjadi cerminan dari
hasil kinerja dalam penerimaan pajak secara nasional. Menurut Neilmaldrin Noor bahwa perubahan ini juga hasil dari
komitmen Direktorat Jenderal Pajak yang ingin meningkatkan terhadap kualitas
pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, dan juga
efisien serta komprehensif.
Beliau mengatakan bahwa reorganisasi yang telah di
laksanakan dapat menyelaraskan terhadap beban kerja dari unit vertikal yang
sudah tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari pengelompokan terhadap proses
bisnis otoritas ke dalam beberapa bagian seperti pelayanan dan konsultasi,
untuk pemeriksaan dan penagihan akan di kelompokkan juga secara tersendiri.
Perkoppi sangat berterima kasih karena menjadi salah
satu asosiasi konsultan pajak yang di undang dalam kegiatan Sosialisai Reorganisasi
dan Perubahan Tata Kerja yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di mana bapak Ketua Umum Perkoppi yaitu Bapak Dr.
Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., CA., CMA., Asean CPA., CIBA., CERA.,
CSRS., CSRA., CBV. mendapat penghormatan untuk memberikan kata sambutan dalam
acara tersebut, dalam sambutannya beliau mengatakan dari sosialisasi yang di
lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mempermudah bagi wajib pajak itu
sendiri .
Perkoppi berharap melalu kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pelayanan
perpajakan ke depannya.