STRATEGI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DI AKHIR TAHUN 2021
STRATEGI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DI AKHIR TAHUN 2021
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih melanda
Indonesia sampai saat ini, Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam
kebijakan untuk terus menangani dampak yang di timbulkan oleh pandemi ini.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkat
perekonomian Indonesia yang sempat berhenti akibat dari pandemi Covid-19 dan
pemberlakuan pembatasan kegiatan dari masyarakat untuk dapat menekan angka
penyebaran virus corona.
Untuk terus meningkatkan perekonomian Indonesia,
pemerintah bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak juga telah memiliki
beberapa strategi untuk dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan dalam sisa
waktu tahun 2021 ini.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa terdapat sejumlah
strategi jangka pendek yang dapat diambil oleh otoritas perpajakan seperti
melakukan pengawasan atas para Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP yang memiliki
kekayaan tinggi dan untuk para wajib pajak grup.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah
menyatakan bahwa DJP dalam mendeteksi atas para Wajib Pajak orang kaya atau
High Wealth Individual (HWI) di Indonesia termasuk para wajib pajak yang
bergerak dalam bidang usaha ekonomi digital.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menggunakan data dan juga informasi dari instansi,
lembaga, asosiasi, dan juga pihak lainnya untuk dapat melakukan pengawasan dari
penerimaan perpajakan terhadap wajib pajak orang kaya atau High Wealth
Individual (HWI).
Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa strategi
dari pengoptimalan penerimaan perpajakan lainnya seperti melakukan pengawasan
yang berbasiskan kewilayahan yaitu dengan menerjunkan para petugas perpajakan
ke lapangan dan fokus untuk mengawasi para wajib pajak yang telah terdaftar,
termasuk dalam melakukan perluasan basis perpajakan.
Selain itu juga terdapat upaya untuk melakukan
pengawasan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk
dapat memastikan penerimaan pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan yang
berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan
transaksi sebelumnya.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan
pengawasan atas transaksi afiliansi yang terindikasi dari transfer pricing.
Otoritas Perpajakan juga akan melakukan pengoptimalan
atas sinergi dari pengawasan bersama
yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan lainnya seperti Direktorat
Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan juga Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi tambahan bahwa sampai dengan bulan
September 2021, jumlah penerimaan perpajakan tercatat telah mencapai Rp 850.06
triliun atau sekitar 69,13% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 2021. Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut mengalami
pertumbuhan sebesar 13,25% secara tahunan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah
di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mendorong penerimaan perpajakan
nasional di akhir tahun 2021.