STRATEGI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DI AKHIR TAHUN 2021


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia sampai saat ini, Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk terus menangani dampak yang di timbulkan oleh pandemi ini.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkat perekonomian Indonesia yang sempat berhenti akibat dari pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan dari masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran virus corona.

Untuk terus meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak juga telah memiliki beberapa strategi untuk dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan dalam sisa waktu tahun 2021 ini.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa terdapat sejumlah strategi jangka pendek yang dapat diambil oleh otoritas perpajakan seperti melakukan pengawasan atas para Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP yang memiliki kekayaan tinggi dan untuk para wajib pajak grup.

Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyatakan bahwa DJP dalam mendeteksi atas para Wajib Pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) di Indonesia termasuk para wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha ekonomi digital.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan data dan juga informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan juga pihak lainnya untuk dapat melakukan pengawasan dari penerimaan perpajakan terhadap wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI).

Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa strategi dari pengoptimalan penerimaan perpajakan lainnya seperti melakukan pengawasan yang berbasiskan kewilayahan yaitu dengan menerjunkan para petugas perpajakan ke lapangan dan fokus untuk mengawasi para wajib pajak yang telah terdaftar, termasuk dalam melakukan perluasan basis perpajakan.

Selain itu juga terdapat upaya untuk melakukan pengawasan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk dapat memastikan penerimaan pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan yang berkewajiban melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan transaksi sebelumnya.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan atas transaksi afiliansi yang terindikasi dari transfer pricing.

Otoritas Perpajakan juga akan melakukan pengoptimalan atas sinergi dari pengawasan bersama  yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan lainnya seperti Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan juga Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi tambahan bahwa sampai dengan bulan September 2021, jumlah penerimaan perpajakan tercatat telah mencapai Rp 850.06 triliun atau sekitar 69,13% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021. Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 13,25% secara tahunan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mendorong penerimaan perpajakan nasional di akhir tahun 2021.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim