STRATEGI DJP DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PAJAK
STRATEGI DJP DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PAJAK
Pada tahun 2021 telah terjadi peningkatan target
penerimaan pajak menjadi Rp. 1.229,6 triliun, karena
itu pemerintah tengah mengkaji dalam rencana perubahan kebijakan dalam hal ini
PPN dalam upaya menanggapi dari keterbatasan ruang fiskal tanpa harus menganggu
proses pemulihan ekonomi oleh pandemi COVID–19.
Dikutip dari Direktorat Jendral Pajak bahwa pada masa
pandemi COVID-19 ini, terjadi
peningkatan atas kebutuhan belanja negara, tetapi di satu sisi, terjadi penurunan
dalam pendapatan negara. Karena hal ini perlu pemerintah perlu mengambil sebuah
keputusan berupa konsolidasi fiskal.
Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi saat ini, terdapat 3 tren konsolidasi fiskal
global yang bisa di terapkan di Indonesia. Yaitu :
Yang pertama, yaitu langkah yang di ambil dalam
menyelesaikan isu ekonomi, seperti defisit, utang negara, kesenjangan sosial, pengangguran dan masalah sosial lainnya.
Yang kedua,
karena
hutang global yang semakin tinggi pemerintah perlu mengambil sebuah tindakan yaitu
berupa pembiayaan berkelanjutan.
Dan yang terakhir, perlu
adanya sebuah langkah awal yang di ambil berupa kebijakan perpajakan untuk
menyelesaikan permasalahan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Salah satu hal yang menjadi titik berat pemerintah
dalam upaya peningkatan penerimaan pajak yaitu perubahan dalam kebijakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Walaupun demikian, pemerintah
tidak serta-merta mengambil tindakan dalam menaikan tarif PPN untuk
meningkatkan penerimaan pajak yang terkena imbas dari pandemi COVID-19 yang
melanda negeri ini. Pemerintah juga sedang melakukan kajian secara mendalam guna
mengetahui dampak apa saja yang di timbulkan.
Selain mengkaji ulang mengenai kebijakan Pajak
Pertambahan Nilai. Pemerintah juga sedang membahas mengenai transaksi cryptocurrency / aset kripto.
Dimana per Januari –
Maret 2021 sudah tercatat sebanyak 4,2 juta orang yang menjadi investor aktif
di aset kripto. Bahkan angka ini jauh mengungguli dari jumlah orang yang
menjadi investor saham. Banyak masyarakat Indonesia mulai memperlihatkan ketertarikan
di investasi aset kripto.
Dimana saat ini mulai meningkatnya angka transaksi
menjadi Rp 1,5 triliun dalam sehari dan juga di sebabkan oleh mulai munculnya
aplikasi aplikasi yang berguna untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses aset
kripto tersebut.
Oleh sebab itu Direktorat Jendral
Pajak sedang mengambil langkah mendalam mengenai
mekanisme perpajakan yang tepat, yang dapat diambil untuk mengatasi penghasilan
yang di peroleh karena terjadinya transaksi tersebut.