STRATEGI DJP DALAM MENGOPTIMALKAN PENERIMAAN PAJAK



Pada tahun 2021 telah terjadi peningkatan target penerimaan pajak menjadi Rp. 1.229,6 triliun, karena itu pemerintah tengah mengkaji dalam rencana perubahan kebijakan dalam hal ini PPN dalam upaya menanggapi dari keterbatasan ruang fiskal tanpa harus menganggu proses pemulihan ekonomi oleh pandemi COVID–19.

Dikutip dari Direktorat Jendral Pajak bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini, terjadi peningkatan atas kebutuhan belanja negara, tetapi di satu sisi, terjadi penurunan dalam pendapatan negara. Karena hal ini perlu pemerintah perlu mengambil sebuah keputusan berupa konsolidasi fiskal.

Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi saat ini, terdapat 3 tren konsolidasi fiskal global yang bisa di terapkan di Indonesia. Yaitu :

Yang pertama, yaitu langkah yang di ambil dalam menyelesaikan isu ekonomi, seperti defisit, utang negara, kesenjangan sosial, pengangguran dan masalah sosial lainnya.

Yang kedua, karena hutang global yang semakin tinggi pemerintah perlu mengambil sebuah tindakan yaitu berupa pembiayaan berkelanjutan.

Dan yang terakhir, perlu adanya sebuah langkah awal yang di ambil berupa kebijakan perpajakan untuk menyelesaikan permasalahan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Salah satu hal yang menjadi titik berat pemerintah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak yaitu perubahan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Walaupun demikian, pemerintah tidak serta-merta mengambil tindakan dalam menaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan pajak yang terkena imbas dari pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini. Pemerintah juga sedang melakukan kajian secara mendalam guna mengetahui dampak apa saja yang di timbulkan.

Selain mengkaji ulang mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah juga sedang membahas mengenai transaksi cryptocurrency / aset kripto.

Dimana per Januari – Maret 2021 sudah tercatat sebanyak 4,2 juta orang yang menjadi investor aktif di aset kripto. Bahkan angka ini jauh mengungguli dari jumlah orang yang menjadi investor saham. Banyak masyarakat Indonesia mulai memperlihatkan ketertarikan di investasi aset kripto.

Dimana saat ini mulai meningkatnya angka transaksi menjadi Rp 1,5 triliun dalam sehari dan juga di sebabkan oleh mulai munculnya aplikasi aplikasi yang berguna untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses aset kripto tersebut.

Oleh sebab itu Direktorat Jendral Pajak sedang mengambil langkah mendalam mengenai mekanisme perpajakan yang tepat, yang dapat diambil untuk mengatasi penghasilan yang di peroleh karena terjadinya transaksi tersebut.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim