SUBJEK PRIORITAS PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENGENAAN PAJAK KARBON


JAKARTA, TaxCenter – Baru baru ini pemerintah Indonesia membuat kebijakan untuk menerapkan pengenaan atas pajak karbon yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.

Pengenaan atas pajak karbon ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah di sahkan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi Undang-Undang.

Dalam penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan bahwa untuk para wajib pajak badan akan menjadi subjek prioritas dalam penerapan pajak karbon tersebut.

Kemudian dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan bahwa terdapat tiga periode dalam tahap awal untuk pengimplementasian atas pajak karbon. Periode yang pertama terjadi pada tahun 2021.

Selanjutnya pada periode kedua yang akan berlaku dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Dalam tahapan ini penerapan mekanisme perpajakan akan dilakukan berdasarkan batasan emisi atau cap & tax.

Mekanisme dalam penerapan pajak karbon pada periode kedua ini akan di berlakukan kepada sektor pembangkit listrik terbatas pada tenaga uap (PLTU) batu bara.

Kemudian pada periode yang ketiga akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2025 sampai dengan selanjutnya yang di mana pemerintah akan memberlakukan implementasi atas skema perdagangan karbon secara penuh dan pemerintah akan melakukan perluasan atas basis subjek pajak karbon yang akan diberlakukan secara bertahap.

Selanjutnya untuk pertimbangan yang pemerintah ambil untuk melakukan perluasan atas basis dari penetapan pajak atas emisi karbon telah sesuai dengan kesiapan atas sektor usaha terkait.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan atas kondisi ekonomi nasional dan dampak yang akan ditimbulkan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Dalam penerapan kebijakan, tarif pajak karbon yang diterapkan akan dibuat lebih tinggi atau sama dengan harga karbon yang berlaku di pasar karbon domestik.

Sebagai informasi, penerapan kebijakan pengenaan paja karbon akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2022 dengan sektor badan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang akan menjadi sektor pertama yang akan dikenakan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau dengan satuan yang setara.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan penerapan pajak karbon tersebut dapat membantu langkah pemerintah dalam komitmen untuk membantu mengurangi emisi karbon dunia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim