SUBJEK PRIORITAS PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENGENAAN PAJAK KARBON
SUBJEK PRIORITAS PEMERINTAH INDONESIA ATAS PENGENAAN PAJAK KARBON
JAKARTA, TaxCenter – Baru baru ini pemerintah
Indonesia membuat kebijakan untuk menerapkan pengenaan atas pajak karbon yang
akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.
Pengenaan atas pajak karbon ini telah tertuang dalam
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah
di sahkan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi
Undang-Undang.
Dalam penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon yang
akan dilaksanakan pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan bahwa untuk para
wajib pajak badan akan menjadi subjek prioritas dalam penerapan pajak karbon
tersebut.
Kemudian dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan menjelaskan bahwa terdapat tiga periode dalam tahap awal untuk pengimplementasian
atas pajak karbon. Periode yang pertama terjadi pada tahun 2021.
Selanjutnya pada periode kedua yang akan berlaku dalam
kurun waktu dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Dalam tahapan ini
penerapan mekanisme perpajakan akan dilakukan berdasarkan batasan emisi atau cap & tax.
Mekanisme dalam penerapan pajak karbon pada periode
kedua ini akan di berlakukan kepada sektor pembangkit listrik terbatas pada
tenaga uap (PLTU) batu bara.
Kemudian pada periode yang ketiga akan mulai berlaku
pada tahun fiskal 2025 sampai dengan selanjutnya yang di mana pemerintah akan
memberlakukan implementasi atas skema perdagangan karbon secara penuh dan
pemerintah akan melakukan perluasan atas basis subjek pajak karbon yang akan
diberlakukan secara bertahap.
Selanjutnya untuk pertimbangan yang pemerintah ambil
untuk melakukan perluasan atas basis dari penetapan pajak atas emisi karbon
telah sesuai dengan kesiapan atas sektor usaha terkait.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan atas kondisi
ekonomi nasional dan dampak yang akan ditimbulkan dalam penerapan kebijakan
tersebut.
Dalam penerapan kebijakan, tarif pajak karbon yang
diterapkan akan dibuat lebih tinggi atau sama dengan harga karbon yang berlaku
di pasar karbon domestik.
Sebagai informasi, penerapan kebijakan pengenaan paja
karbon akan mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2022 dengan sektor badan
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang akan menjadi sektor pertama
yang akan dikenakan tarif sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen
(CO2e) atau dengan satuan yang setara.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan
penerapan pajak karbon tersebut dapat membantu langkah pemerintah dalam
komitmen untuk membantu mengurangi emisi karbon dunia.