TANTANGAN BARU DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
TANTANGAN BARU DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus memulihkan dan
meningkatkan perekonomian nasional setelah pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
meminta kepada para jajarannya untuk dapat selalu waspada terhadap dampak
peningkatan ketidakpastian global terhadap penerimaan perpajakan pada tahun
2022 ini.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa banyak
sekali faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dari penerimaan perpajakan pada
tahun 2022 ini di antaranya adanya konflik antara negara Rusia dengan Ukraina.
Walaupun saat ini sedang terjadi konflik antara Negara
Rusia dengan Ukraina yang membuat harga dari komoditas mengalami peningkatan
dan memberikan berkah pada penerimaan, kondisi tersebut tetap juga harus di
waspadai.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa penerimaan
perpajakan pada tahun 2021 telah menunjukkan kinerja yang baik. Pencapaian tersebut
terjadi karena adanya kombinasi kerja keras dari pegawai di Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan berkah kenaikan
harga komoditas global, terutama migas.
Beliau juga menilai bahwa masih akan ada faktor
eksternal yang akan mempengaruhi kinerja perpajakan di Indonesia, baik dari
sisi positif maupun dari sisi negatif. Kemudian dalam kondisi yang penuh dengan
risiko ini, pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) harus tetap waspada dan juga jeli dalam menangkap setiap
peluang.
Sebagai informasi tambahan pada tahun 2021, realisasi
atas penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 1.277,5 triliun atau setara
dengan 104% terhadap target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.
Kemudian realisasi penerimaan untuk kepabeanan dan
juga cukai telah mencapai Rp 269 triliun atau sekitar 125% dari target yang
telah di tetapkan sebesar Rp 215 triliun.
Selanjutnya pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah
menetapkan target dari penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.265 triliun. Kemudian
untuk target penerimaan dari bea dan cukai di tetapkan sebesar Rp 245 triliun.
Perkoppi berharap agar penerimaan perpajakan di
Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan pemulihan dan peningkatan
perekonomian nasional.