TANTANGAN BARU DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus memulihkan dan meningkatkan perekonomian nasional setelah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan meminta kepada para jajarannya untuk dapat selalu waspada terhadap dampak peningkatan ketidakpastian global terhadap penerimaan perpajakan pada tahun 2022 ini.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dari penerimaan perpajakan pada tahun 2022 ini di antaranya adanya konflik antara negara Rusia dengan Ukraina.

Walaupun saat ini sedang terjadi konflik antara Negara Rusia dengan Ukraina yang membuat harga dari komoditas mengalami peningkatan dan memberikan berkah pada penerimaan, kondisi tersebut tetap juga harus di waspadai.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa penerimaan perpajakan pada tahun 2021 telah menunjukkan kinerja yang baik. Pencapaian tersebut terjadi karena adanya kombinasi kerja keras dari pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan berkah kenaikan harga komoditas global, terutama migas.

Beliau juga menilai bahwa masih akan ada faktor eksternal yang akan mempengaruhi kinerja perpajakan di Indonesia, baik dari sisi positif maupun dari sisi negatif. Kemudian dalam kondisi yang penuh dengan risiko ini, pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus tetap waspada dan juga jeli dalam menangkap setiap peluang.

Sebagai informasi tambahan pada tahun 2021, realisasi atas penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 1.277,5 triliun atau setara dengan 104% terhadap target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.

Kemudian realisasi penerimaan untuk kepabeanan dan juga cukai telah mencapai Rp 269 triliun atau sekitar 125% dari target yang telah di tetapkan sebesar Rp 215 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target dari penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.265 triliun. Kemudian untuk target penerimaan dari bea dan cukai di tetapkan sebesar Rp 245 triliun.

Perkoppi berharap agar penerimaan perpajakan di Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional. 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim