TARGET PENERIMAAN PERPAJAKAN HAMPIR MENCAPAI TARGET DI AKHIR TAHUN 2021



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong angka penerimaan perpajakan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kinerja atas realisasi dari penerimaan perpajakan pada tahun 2021 ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa setoran atas perpajakan saat memasuki bulan Desember 2021 telah mencapai 90% dari target tahun 2021 yang mencapai Rp 1.229,59 triliun. Angka penerimaan tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 yang mencapai Rp 1.070 triliun.

Bapak Neilmaldrin Noor menambahkan bahwa penerimaan perpajakan yang mengalami pertumbuhan secara posifit pada tahun 2021, merupakan implikasi dari Pemulihan Ekonomi Nasional yang mulai terealisasi.

Selanjutnya kegiatan perekonomian yang berputar berimplikasi positif terhadap penerimaan perpajakan, seperti dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan pengoptimalan atas penerimaan perpajakan untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Kemudian terdapat dua proses bisnis yang menjadi andalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun 2021.

Untuk proses yang pertama yaitu melakukan pengawasan terhadap pembayaran masa yang dilakukan oleh para wajib pajak, dan yang kedua yaitu dengan menjalankan uji kepatuhan meteriel atas Surat pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan oleh para wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan bahwa realisasi atas penerimaan perpajakan mengalami peningkatan secara signifikan di awal bulan November 2021. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa yang disampaikan pada akhir bulan Oktober 2021, realisasi atas penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 953,6 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 15,3%. Realisasi penerimaan tersebut setara dengan 77,6% dari target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.

Perkoppi berharap agar target realisasi penerimaan perpajakan untuk tahun 2021 dapat terpenuhi dan Perkoppi berharap untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dapat tercapai.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim