TAX AMNESTY JILID II : TEPATKAH PILIHAN PARA WAKIL RAKYAT INI
TAX AMNESTY JILID II : TEPATKAH PILIHAN PARA WAKIL RAKYAT INI
JAKARTA, TaxCenter – Tax amnesty atau pengampunan
pajak adalah sebuah program yang di berikan oleh pemerintah bagi para wajib
pajak yang memiliki utang pajak agar tidak di kenakan sanksi adminstrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
keuangan, Program yang pernah terlaksanakan di periode Juli 2016 – Maret 2017 mencatat
bahwa ada sekitar 900 ribu wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty
dengan nilai harta yang terungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.
Komitmen
repatriasi pajak yang telah di catat hanya mencapai Rp 147 triliun, hanya
sebesar 14,7% dari yang di targetkan mencapai Rp 1.000 triliun.
Untuk nilai
harta deklarasi dalam negeri yang sudah tercatat sebanyak Rp 3.676 triliun dan
untuk luar negeri tercatat sebanyak Rp 1.031 triliun.
Di kutip dari Ekonom Institute for Developmen of
Economics and Finace (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, tax amnesty jilid II yang di rencanakan oleh pemerintah
agar meningkatkan penerimaan negara, bisa memberikan dampak yang kurang baik
terhadap perekonomian nasional.
Pada pelaksaan program tax amnesty pada periode 2016
– 2017, sudah berpeluang dalam menurunkan presentasi kepercayaan para wajib
pajak terhadap pemerintah.
Ketika
pemerintah merencanakan program tax amnesty jilid II di nilai akan memunculkan
stigma baru bagi para wajib pajak yang malah berfikir untuk menunda
kewajibannya sebagai para wajib pajak.
Hal ini yang
dapat memunculkan permasalahan baru bagi pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan
angka pendapatan negara.
Karena akan
muncul nya pemikiran pemikiran dari para wajib pajak yang rutin dan patuh dalam
menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Masyarakat akan berfikir untuk
menunggu program tax amnesty jilid berikutnya dan akan menjadi polemik baru
bagi pemerintah untuk menyelesaikan pemasalahan tersebut.
Di kutip dari
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan,bahwa program tax amnesty yang di jalankan
di periode 2016 – 2017 tidak memberikan hasil yang memuaskan di karena jumlah
yang di dapatkan jauh di bawah dari total wajib pajak yang mencapai 32 juta.
Perkoppi berpendapat
bahwa pemerintah juga bisa mengambil solusi seperti memperketat pengawasan dan
penegakan aturan perpajakan, hal tersebut dapat meningkatkan angka pendapatan
negara, karena saat ini pemerintah sudah memegang data mengenai para wajib
pajak berkat program tax amnesty sebelumnya dan itu sangat mempermudah
pemerintah dalam pengawasan perpajakan.