TAX AMNESTY JILID II : TEPATKAH PILIHAN PARA WAKIL RAKYAT INI



JAKARTA, TaxCenter – Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang di berikan oleh pemerintah bagi para wajib pajak yang memiliki utang pajak agar tidak di kenakan sanksi adminstrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Program yang pernah terlaksanakan di periode Juli 2016 – Maret 2017 mencatat bahwa ada sekitar 900 ribu wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dengan nilai harta yang terungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun.

Komitmen repatriasi pajak yang telah di catat hanya mencapai Rp 147 triliun, hanya sebesar 14,7% dari yang di targetkan mencapai Rp 1.000 triliun.

Untuk nilai harta deklarasi dalam negeri yang sudah tercatat sebanyak Rp 3.676 triliun dan untuk luar negeri tercatat sebanyak Rp 1.031 triliun.

Di kutip dari Ekonom Institute for Developmen of Economics and Finace (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, tax amnesty  jilid II yang di rencanakan oleh pemerintah agar meningkatkan penerimaan negara, bisa memberikan dampak yang kurang baik terhadap perekonomian nasional.

Pada pelaksaan program tax amnesty pada periode 2016 – 2017, sudah berpeluang dalam menurunkan presentasi kepercayaan para wajib pajak terhadap pemerintah.

Ketika pemerintah merencanakan program tax amnesty jilid II di nilai akan memunculkan stigma baru bagi para wajib pajak yang malah berfikir untuk menunda kewajibannya sebagai para wajib pajak.

Hal ini yang dapat memunculkan permasalahan baru bagi pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan angka pendapatan negara.

Karena akan muncul nya pemikiran pemikiran dari para wajib pajak yang rutin dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Masyarakat akan berfikir untuk menunggu program tax amnesty jilid berikutnya dan akan menjadi polemik baru bagi pemerintah untuk menyelesaikan pemasalahan tersebut.

Di kutip dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan,bahwa program tax amnesty yang di jalankan di periode 2016 – 2017 tidak memberikan hasil yang memuaskan di karena jumlah yang di dapatkan jauh di bawah dari total wajib pajak yang mencapai 32 juta.

Perkoppi berpendapat bahwa pemerintah juga bisa mengambil solusi seperti memperketat pengawasan dan penegakan aturan perpajakan, hal tersebut dapat meningkatkan angka pendapatan negara, karena saat ini pemerintah sudah memegang data mengenai para wajib pajak berkat program tax amnesty sebelumnya dan itu sangat mempermudah pemerintah dalam pengawasan perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim