TINGKAT KEPATUHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
TINGKAT KEPATUHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
JAKARTA, TaxCenter – Perkembangan digital yang terus
meningkat pesat membuat pemerintah Indonesia harus terus mengupdate peraturan
peraturan untuk dapat menangani perkembangan digital.
Pemerintah Indonesia terus meningkatkan sistem
perpajakan di era digital saat ini, salah satu kebijakan yang telah pemerintah
terapkan adalah penerapan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, para pelaku dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menunjukkan tingkat kepatuhan yang
sangat baik dalam melakukan pemungutan dan juga penyetoran atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) ke pada Kas Negara.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tingkat
kepatuhan yang baik dalam penerapan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atar Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat tercermin kan dari
kinerja atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik.
Sebagai catatan bahwa total penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh transaksi elektronik sampai dengan akhir
bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 3,92 triliun.
Bapak Neilmaldrin Noor juga menambahkan bahwa dalam melakukan
pengoptimalan dengan melakukan penambahan atas pihak yang berkewajiban sebagai
pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan
atas jumlah dari pihak yang berkewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), untuk dapat
terus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.
Untuk terus menjaga kestabilan, maka diperlukan peran
fungsi pengawasan yang terus di lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
terhadap para pelaku usaha yang sudah ditentukan sebagai pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Proses pengawasan tersebut akan dilakukan oleh para
unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi para wajib pajak.
Sebagai informasi bahwa total penerimaan dari
pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produk digital dalam
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah di pungut dan juga
disetorkan ke dalam kas negara sampai dengan akhir bulan Oktober 2021 mencapai
Rp 3,92 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari realisasi atas
penerimaan pada tahun 2020 yang senilai Rp 0,73 triliun dan untuk setoran pada
tahun 2021 mencapai Rp 3,19 triliun. Sebagai tambahan setoran penerimaan
tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).