TINGKAT KEPATUHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK


JAKARTA, TaxCenter – Perkembangan digital yang terus meningkat pesat membuat pemerintah Indonesia harus terus mengupdate peraturan peraturan untuk dapat menangani perkembangan digital.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan sistem perpajakan di era digital saat ini, salah satu kebijakan yang telah pemerintah terapkan adalah penerapan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, para pelaku dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik dalam melakukan pemungutan dan juga penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pada Kas Negara.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan yang baik dalam penerapan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atar Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat tercermin kan dari kinerja atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik.

Sebagai catatan bahwa total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh transaksi elektronik sampai dengan akhir bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 3,92 triliun.

Bapak Neilmaldrin Noor juga menambahkan bahwa dalam melakukan pengoptimalan dengan melakukan penambahan atas pihak yang berkewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atas jumlah dari pihak yang berkewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), untuk dapat terus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal.

Untuk terus menjaga kestabilan, maka diperlukan peran fungsi pengawasan yang terus di lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap para pelaku usaha yang sudah ditentukan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Proses pengawasan tersebut akan dilakukan oleh para unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi para wajib pajak.

Sebagai informasi bahwa total penerimaan dari pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah di pungut dan juga disetorkan ke dalam kas negara sampai dengan akhir bulan Oktober 2021 mencapai Rp 3,92 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri dari realisasi atas penerimaan pada tahun 2020 yang senilai Rp 0,73 triliun dan untuk setoran pada tahun 2021 mencapai Rp 3,19 triliun. Sebagai tambahan setoran penerimaan tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong angka penerimaan negara dan Perkoppi berharap dalam proses pengawasan tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim