TINGKAT KEPATUHAN PARA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
TINGKAT KEPATUHAN PARA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
JAKARTA, TaxCenter –
Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat
mendorong angka penerimaan perpajakan dan peningkatan atas kepatuhan para wajib
pajak untuk memenuhi kepatuhan dari pada wajib pajak untuk setiap tahunnya
Direktorat Jenderal
pajak juga telah mencatat bahwa sampai dengan tanggal 16 Januari 2022 sudah ada
sebanyak 618.750 wajib pajak, yang terdiri Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun
Wajib Pajak Badan, yang telah melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) tahunan 2021.
Bapak Neilmaldrin Noor
selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sebagian besar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dilakukan secara daring.
Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) juga telah melakukan pemberian berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS)
dan juga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada wajib pajak yang telah
melakukan pelaporan.
Bapak Neilmaldrin
Noor juga mengatakan bahwa dari banyaknya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mayoritas para
wajib pajak melakukan pelaporan melalui djponline.pajak.go.id atau
DJP Online.
Selanjutnya hanya sebanyak 15
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang di laporkan oleh para wajib pajak
secara manual kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Beliau juga menambahkan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus mengimbau para wajib pajak untuk
dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021
lebih awal.
Menurut bapak Neilmaldrin
Noor bahwa pada saat ini untuk dapat melakukan pelaporan atas Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan dengan sangat mudah, karena
untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) cukup dapat
dilakukan melalui DJP Online.
Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai
batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun
pajak.
Kemudian untuk Wajib
Pajak Badan, untuk batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Selanjutnya para
Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
tahunan secara daring, di antaranya melalui E-Filing
atau e-form. Kemudian untuk para Wajib
Pajak yang baru terdaftar, diwajibkan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Di tengah pandemi Covid-19,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong untuk para wajib pajak untuk dapat
melakukan pemanfaatan atas metode pelaporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) secara daring dari pada harus datang langsung ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).
Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah dapat
mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan Perkoppi
berharap melalui peningkatan kepatuhan dapat meningkatkan angka penerimaan
negara.