TINGKAT KEPATUHAN PARA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong angka penerimaan perpajakan dan peningkatan atas kepatuhan para wajib pajak untuk memenuhi kepatuhan dari pada wajib pajak untuk setiap tahunnya

Direktorat Jenderal pajak juga telah mencatat bahwa sampai dengan tanggal 16 Januari 2022 sudah ada sebanyak 618.750 wajib pajak, yang terdiri Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan, yang telah melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sebagian besar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dilakukan secara daring.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan pemberian berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan juga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada wajib pajak yang telah melakukan pelaporan.

Bapak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa dari banyaknya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mayoritas para wajib pajak melakukan pelaporan melalui djponline.pajak.go.id atau DJP Online.

Selanjutnya hanya sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang di laporkan oleh para wajib pajak secara manual kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Beliau juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus mengimbau para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 lebih awal.

Menurut bapak Neilmaldrin Noor bahwa pada saat ini untuk dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan dengan sangat mudah, karena untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) cukup dapat dilakukan melalui DJP Online.

Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kemudian untuk Wajib Pajak Badan, untuk batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selanjutnya para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan secara daring, di antaranya melalui E-Filing atau e-form. Kemudian untuk para Wajib Pajak yang baru terdaftar, diwajibkan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong untuk para wajib pajak untuk dapat melakukan pemanfaatan atas metode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring dari pada harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan Perkoppi berharap melalui peningkatan kepatuhan dapat meningkatkan angka penerimaan negara.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim