TUGAS APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN
TUGAS APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong pemulihan
perekonomian Indonesia yang sempat terdampak dari pandemi Covid-19 dan juga
penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan
bahwa beliau telah berpesan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
untuk dapat terus memperkuat peran dari aparat dalam mendukung proses
pemulihan ekonomi dari dampak yang ditimbulkan atas pandemi Covid-19.
Ibu Sri Mulyani Indawati menjelaskan bahwa Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dapat menjaga independensinya dalam
melakukan pengawasan atas pemanfaatan keuangan negara terutama dalam kondisi
pandemi.
Namun di sisi lain, Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) juga di minta untuk dapat berperan sebagai mitra yang dapat
mendukung pemerintah pusat dan juga daerah untuk dapat merealisasikan
anggarannya dengan cepat dan juga akuntabel.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bukan hanya berperan sebagai watchdog yang melakukan pengawasan atas pengelolaan
keuangan negara.
Selanjutnya secara bersamaan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) juga harus dapat menjadi penasihat terpercaya yang berfokus
terhadap solusi dan juga rekomendasi atas perbaikan pengelolaan keuangan
negara.
Kemudian karena menjelang penutupan anggaran, beliau
meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat ikut
mendorong percepatan atas realisasi belanja pada Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Pemda).
Karena menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati bahwa peran
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sangat penting sebagai countercyclical
selama masa pemulihan perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi bahwa untuk realisasi belanja negara
sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 2.058,9 triliun atau
mengalami pertumbuhan sekitar 0,8%. Kemudian realisasi belanja negara tersebut
setara dengan 74,9% dari pagu yang mencapai Rp 2.750 triliun.
Angka realisasi belanja negara tersebut terdiri dari
biaya belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.416,2 triliun atau mengalami
pertumbuhan sekitar 5,4%, sedangkan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau
TKDD yang mencapai Rp 642,6 triliun atau minus sebesar 7,9%.
Selanjutnya untuk realisasi dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah hanya mencapai Rp 730,13 triliun atau sekitar 59,625 dari
pagu yang mencapai Rp 1.224,74 triliun.
Sebagai catatan bahwa realisasi belanja dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara nominal memang mengalami
pertumbuhan sebesar 3,51% tetapi secara presentasi justru lebih kecil dari
periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 65,58%.
Oleh karena itu karena waktu yang tersisa dari tahun
2021 hanya selama satu setengah bulan, Ibu Sri Mulyani Indrawati meminta kepada
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat mengatasi berbagai
kendala dalam administrasi ataupun kebijakan teknis.
Selanjutnya untuk jangka panjang, Ibu Sri Mulyani
Indrawati juga meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk
dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan belanja yang dilakukan secara rutin.
Perkoppi berharap agar proses pemulihan perekonomian
nasional dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap agar akhir
tahun 2021 untuk seluruh realisasi anggaran yang telah pemerintah rencanakan
dapat terpenuhi.