TUGAS APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DALAM PEMULIHAN PEREKONOMIAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong pemulihan perekonomian Indonesia yang sempat terdampak dari pandemi Covid-19 dan juga penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa beliau telah berpesan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat terus memperkuat peran dari aparat dalam mendukung proses pemulihan ekonomi dari dampak yang ditimbulkan atas pandemi Covid-19.

Ibu Sri Mulyani Indawati menjelaskan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dapat menjaga independensinya dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan keuangan negara terutama dalam kondisi pandemi.

Namun di sisi lain, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga di minta untuk dapat berperan sebagai mitra yang dapat mendukung pemerintah pusat dan juga daerah untuk dapat merealisasikan anggarannya dengan cepat dan juga akuntabel.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bukan hanya berperan sebagai watchdog  yang melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya secara bersamaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga harus dapat menjadi penasihat terpercaya yang berfokus terhadap solusi dan juga rekomendasi atas perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Kemudian karena menjelang penutupan anggaran, beliau meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat ikut mendorong percepatan atas realisasi belanja pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Karena menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati bahwa peran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sangat penting sebagai countercyclical selama masa pemulihan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi bahwa untuk realisasi belanja negara sampai dengan bulan Oktober 2021 telah mencapai Rp 2.058,9 triliun atau mengalami pertumbuhan sekitar 0,8%. Kemudian realisasi belanja negara tersebut setara dengan 74,9% dari pagu yang mencapai Rp 2.750 triliun.

Angka realisasi belanja negara tersebut terdiri dari biaya belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.416,2 triliun atau mengalami pertumbuhan sekitar 5,4%, sedangkan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD yang mencapai Rp 642,6 triliun atau minus sebesar 7,9%.

Selanjutnya untuk realisasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hanya mencapai Rp 730,13 triliun atau sekitar 59,625 dari pagu yang mencapai Rp 1.224,74 triliun.

Sebagai catatan bahwa realisasi belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara nominal memang mengalami pertumbuhan sebesar 3,51% tetapi secara presentasi justru lebih kecil dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar 65,58%.

Oleh karena itu karena waktu yang tersisa dari tahun 2021 hanya selama satu setengah bulan, Ibu Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat mengatasi berbagai kendala dalam administrasi ataupun kebijakan teknis.

Selanjutnya untuk jangka panjang, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan belanja yang dilakukan secara rutin.

Perkoppi berharap agar proses pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap agar akhir tahun 2021 untuk seluruh realisasi anggaran yang telah pemerintah rencanakan dapat terpenuhi. 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim