UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BERPOTENSI MENDORONG ANGKA PENERIMAAN NEGARA
UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BERPOTENSI MENDORONG ANGKA PENERIMAAN NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya bernama Undang Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan atau di sebut
dengan UU KUP.
Dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) di perkirakan
akan dapat memberikan tambahan atas penerimaan dari sektor perpajakan hingga
mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2022 mendatang.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya akan memberikan
dampak positif terhadap sisi administrasi perpajakan nya saja, tetapi juga akan
membantu dalam sektor penerimaan negara.
Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa setiap
ketentuan baru yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, berpotensi untuk dapat memaksimalkan sektor penerimaan negara.
Sebagai informasi tambahan bahwa seluruh prediksi
potensi tambahan atas penerimaan negara yang diberikan oleh Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih belum diperhitungkan dalam
target penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
2022.
Selanjutnya untuk target penerimaan perpajakan dalam
Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( UU APBN) tahun 2022
mencapai Rp 1.265 triliun.
Dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan negara
terdapat beberapa klausul yang akan berpotensi untuk dapat meningkatkan
penerimaan perpajakan untuk tahun 2022 yaitu di selenggarakan kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat meningkatkan penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) Final.
Selanjutnya ada
pembatalan kebijakan penurunan atas tarif dari Pajak Penghasilan (PPh)
Badan dari semula yang sebesar 22% menurun ke 20%, kemudian ada kebijakan
penaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10%
menjadi sebesar 11% yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 mendatang.
Namun walaupun demikian, dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa klausul yang
memberikan relaksasi kepada para wajib pajak.
Relaksasi yang diberikan berupa pemberlakuan
pembatasan omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta kepada para Wajib
Pajak Orang Pribadi UMKM, pemberlakuan tarif sebesar 5% atas Penghasilan Kena
Pajak (PKP) yang mencapai Rp 60 juta, adanya pengurangan atas besaran sanksi
dari pemeriksaan dan sanksi atas upaya hukum yang dapat menguatkan ketetapan
Direktorat Jenderal Pajak.
Perkoppi berharap
melalui penerapan kebijakan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dapat mendorong angka penerimaan negara pada tahun 2022 dan
Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan ini dapat berjalan tanpa adanya
hambatan.