UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BERPOTENSI MENDORONG ANGKA PENERIMAAN NEGARA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan peresmian atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya bernama Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau di sebut  dengan UU KUP.

Dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (HPP) di perkirakan akan dapat memberikan tambahan atas penerimaan dari sektor perpajakan hingga mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2022 mendatang.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap sisi administrasi perpajakan nya saja, tetapi juga akan membantu dalam sektor penerimaan negara.

Bapak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa setiap ketentuan baru yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berpotensi untuk dapat memaksimalkan sektor penerimaan negara.

Sebagai informasi tambahan bahwa seluruh prediksi potensi tambahan atas penerimaan negara yang diberikan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih belum diperhitungkan dalam target penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.

Selanjutnya untuk target penerimaan perpajakan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( UU APBN) tahun 2022 mencapai Rp 1.265 triliun.

Dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan negara terdapat beberapa klausul yang akan berpotensi untuk dapat meningkatkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2022 yaitu di selenggarakan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Selanjutnya ada  pembatalan kebijakan penurunan atas tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari semula yang sebesar 22% menurun ke 20%, kemudian ada kebijakan penaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022 mendatang.

Namun walaupun demikian, dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa klausul yang memberikan relaksasi kepada para wajib pajak.

Relaksasi yang diberikan berupa pemberlakuan pembatasan omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, pemberlakuan tarif sebesar 5% atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mencapai Rp 60 juta, adanya pengurangan atas besaran sanksi dari pemeriksaan dan sanksi atas upaya hukum yang dapat menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat mendorong angka penerimaan negara pada tahun 2022 dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan ini dapat berjalan tanpa adanya hambatan.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim