UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PERPAJAKAN, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM IT


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu cara untuk meningkatkan sistem perpajakan dengan cara meningkatkan sistem IT Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menjelaskan bahwa Sistem IT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus diperbaiki secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Peningkatan atas sistem IT bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses dari bisnis dan pelayanan, dan termasuk restitusi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan yang lebih baik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap para wajib pajak.

Selanjutnya hak hak dari para wajib pajak juga akan lebih terjamin dengan adanya pelayanan yang jauh lebih baik dan juga konsisten dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan adanya sistem IT yang sangat mumpuni dapat membuat pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak dapat menjadi lebih pasti dan juga terstandarisasi.

Sebagai informasi tambahan bahwa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan Core Tax Administration System yang nantinya diharapkan dapat menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Selanjutnya, terdapat 21 proses bisnis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang dirancang ulang untuk dapat mendukung dalam pengimplementasian Core Tax Administration System.

Beberapa proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) yang sedang dirancang ulang ialah pendaftaran, pengawasan kewilayahan ataupun ekstensifikasi, Pengolahan SPT, Pembayaran, data pihak ketiga, exchange Of Information (EOI), Penagihan, dan Taxpaper Account Management (TAM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, Document Management System, Data Quality Management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga Knowledge Management.

Perkoppi berharap dengan peningkatan sistem IT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendorong tingkat pelayanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Perkoppi berharap dengan meningkatnya sistem pelayanan perpajakan dapat mendorong minat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim