UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PERPAJAKAN, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM IT
UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PERPAJAKAN,
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMBARUAN SISTEM IT
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia. Salah satu cara untuk meningkatkan sistem perpajakan
dengan cara meningkatkan sistem IT Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menjelaskan bahwa Sistem
IT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus diperbaiki secara bertahap selama
beberapa tahun terakhir. Peningkatan atas sistem IT bertujuan untuk
meningkatkan kualitas proses dari bisnis dan pelayanan, dan termasuk restitusi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan yang lebih baik dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap para wajib pajak.
Selanjutnya hak hak dari para wajib pajak juga akan
lebih terjamin dengan adanya pelayanan yang jauh lebih baik dan juga konsisten
dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan adanya sistem IT yang sangat mumpuni dapat
membuat pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada
para wajib pajak dapat menjadi lebih pasti dan juga terstandarisasi.
Sebagai informasi tambahan bahwa, Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan Core Tax Administration System yang nantinya diharapkan dapat menggantikan
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Selanjutnya, terdapat 21 proses bisnis dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang sedang dirancang ulang untuk dapat mendukung dalam
pengimplementasian Core Tax Administration System.
Beberapa proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang dirancang ulang ialah
pendaftaran, pengawasan kewilayahan ataupun ekstensifikasi, Pengolahan SPT, Pembayaran,
data pihak ketiga, exchange Of Information
(EOI), Penagihan, dan Taxpaper
Account Management (TAM).
Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan
penyidikan, Compliance Risk Management (CRM),
Business Intelligence, Document
Management System, Data Quality Management, keberatan dan banding,
non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan juga Knowledge Management.
Perkoppi berharap dengan peningkatan sistem IT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mendorong tingkat pelayanan dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Perkoppi berharap dengan meningkatnya sistem pelayanan
perpajakan dapat mendorong minat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban
perpajakannya.