UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan seperti dalam pengawasan dan juga penerimaan negara.

Dalam upaya tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengangkatan atas pengangkatan pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Bapak machrijal Desano selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang nantinya akan diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital adalah para pegawai yang telah dilatih ataupun yang baru dilatih dalam bidang Digital Forensic.

Sebagai informasi bahwa sampai saat ini, kegiatan atas forensik digital dalam bidang perpajakan tetap dilaksanakan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian nantinya untuk para petugas yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan melaksanakan fungsinya sebagai penegakan hukum di bidang forensik digital secara lebih fokus apabila di bandingkan dengan saat ini.

Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Peraturan tersebut membagi jabatan fungsional pemeriksa pajak ke dalam 8 (delapan) subunsur yaitu analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan, pemeriksaan kepatuhan perpajakan, intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi, forensik digital perpajakan, penagihan perpajakan, dan juga penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Selanjutnya untuk prosedur atas pelaksanaan forensik digital akan terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan juga penyimpanan data elektronik.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dalam proses pengawasan dan juga mengurangi angka kerugian negara.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim