UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan seperti
dalam pengawasan dan juga penerimaan negara.
Dalam upaya tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menyampakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengangkatan atas
pengangkatan pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.
Bapak machrijal Desano selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit)
Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang nantinya akan diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak
subunsur forensik digital adalah para pegawai yang telah dilatih ataupun yang
baru dilatih dalam bidang Digital
Forensic.
Sebagai informasi bahwa sampai saat ini, kegiatan atas
forensik digital dalam bidang perpajakan tetap dilaksanakan oleh para pelaksana
di Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemudian nantinya untuk para petugas yang diangkat
sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan
melaksanakan fungsinya sebagai penegakan hukum di bidang forensik digital
secara lebih fokus apabila di bandingkan dengan saat ini.
Sebagai informasi tambahan bahwa Peraturan Menteri
PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Peraturan
tersebut membagi jabatan fungsional pemeriksa pajak ke dalam 8 (delapan)
subunsur yaitu analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan perpajakan,
pemeriksaan kepatuhan perpajakan, intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti
permulaan, penyidikan dan investigasi, forensik digital perpajakan, penagihan
perpajakan, dan juga penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Selanjutnya untuk prosedur atas pelaksanaan forensik digital
akan terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis
data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan juga penyimpanan data
elektronik.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dalam proses
pengawasan dan juga mengurangi angka kerugian negara.