UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MELAKUKAN PENGGALIAN ATAS POTENSI PERPAJAKAN
UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT MELAKUKAN PENGGALIAN ATAS POTENSI PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk
dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan
pengoptimalan atas penggunaan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
untuk dapat melakukan penggalian atas potensi perpajakan pada tahun 2022.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengungkapkan bahwa secara umum terdapat 2 (dua)
aplikasi yang dipergunakan oleh otoritas perpajakan untuk dapat melakukan
peningkatan atas potensi penerimaan perpajakan yaitu aplikasi peta dasar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Map dan juga SIDJP Nine.
Bapak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa aplikasi peta
dasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Map saat ini di pergunakan untuk
melakukan assignment Wajib Pajak ke Account Representative (AR).
Kemudian untuk data yang didapatkan dari peta dasar Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Map nantinya akan dimanfaatkan untuk melakukan penggalian
atas potensi kepatuhan formal dan materiel wajib pajak.
Selanjutnya aplikasi peta dasar Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Map akan digunakan paling tidak sampai dengan tahun 2024. Bapak
Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa perangkat lunak ini merupakan salah satu
bagian dari Renstra 2020 – 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemudian untuk aplikasi SIDJP Nine terbagi menjadi 3
(Tiga) kelompok. Untuk yang pertama yaitu SIDJP Nine modul Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) yang dipergunakan untuk memantau (Monitoring) dalam penata usaha Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bapak Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa melalui
aplikasi SIDJP Nine, untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah
mencapai Rp 18,9 triliun pada tahun 2021.
Angka penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
tersebut setara dengan 127,6% dari target yang senilai Rp 15 triliun.
Untuk yang kedua yaitu SIDJP Nine modul
ekstensifikasi, yang berfungsi untuk melakukan pengembangan atas layanan elektronik
pada pembaruan menu informasi dan juga monitoring.
Dan untuk yang ketiga yaitu SIDJP Nine modul alat
keterangan yang berfungsi untuk dapat melakukan pembangunan atas koneksi data
dengan pihak lainnya, seperti Dukcapil.
Kemudian aplikasi ini juga dapat digunakan untuk
melakukan pengembangan atas fungsi dari pemeriksaan pajak, penilai pajak dan
juga pegawai KP2KP.
Bapak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa dengan
adanya sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dapat mendukung pengamanan atas target penerimaan perpajakan pada
tahun 2022 yang telah ditetapkan mencapai Rp 1.265 triliun.
Perkoppi berharap melalui aplikasi yang di telah
disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus mendukung rencana
kebijakan yang telah di siapkan oleh pemerintah pada tahun 2022.