UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PENANGANAN ATAS ANCAMAN INFLASI PEREKONOMIAN NASIONAL
UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PENANGANAN ATAS ANCAMAN INFLASI PEREKONOMIAN NASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus menjaga perekonomian nasional.
Selain itu Pemerintah Indonesia juga terus berupaya
untuk dapat menjaga dan meningkatkan perekonomian baik dari pusat maupun
daerah. Oleh karena itu perlu peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat
mencapai tujuan tersebut.
Baru baru ini Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan
penganggaran atas belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana
Transfer Umum (DTU).
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa ketentuan atas
belanja wajib tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi
Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Bapak Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa anggaran
atas belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU)
tersebut dihitung dari besaran penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari bulan
Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH)
dalam Kuartal IV/2022.
Oleh karena itu, Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa
dalam bulan September ini menjadi waktu yang tepat bagi Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk dapat mengatur anggaran dan juga program.
Selanjutnya untuk bentuk dari belanja wajib
perlindungan sosial ini merupakan Earmarking
Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi
Hasil (DBH).
Sebagai informasi bahwa belanja wajib perlindungan
sosial yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tersebut akan di manfaatkan untuk dapat memberikan Bantuan Sosial (Bansos),
bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Nelayan, penciptaan lapangan
pekerjaan, dan juga subsidi terhadap transportasi umum.
Sebagai informasi tambahan bahwa Pemerintah Indonesia
telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang
sebesar Rp 600 ribu untuk 20,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam
kurung waktu 4 (Empat) bulan yaitu dari bulan September sampai dengan bulan
Desember, yang akan diberikan sebanyak 2 kali dengan masing masing pemberian
sebesar Rp 300 ribu.
Bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar
Minyak (BBM) yang sebesar Rp 600 ribu tersebut akan disalurkan langsung oleh
Kementerian Sosial.
Kemudian, Pemerintah Indonesia juga telah
mempersiapkan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)
untuk 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimum sebesar Rp 3,5 juta
per bulannya dengan besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia
yaitu sebesar Rp 600 ribu.
Kebijakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) berupa
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian
yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mewaspadai setiap tantangan perekonomian yang ada dan
Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dapat
memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah ketidakpastian global.