UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKUKAN PENANGANAN ATAS ANCAMAN INFLASI PEREKONOMIAN NASIONAL



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus menjaga perekonomian nasional.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk dapat menjaga dan meningkatkan perekonomian baik dari pusat maupun daerah. Oleh karena itu perlu peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mencapai tujuan tersebut.

Baru baru ini Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan penganggaran atas belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU).

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa ketentuan atas belanja wajib tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya Bapak Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa anggaran atas belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) tersebut dihitung dari besaran penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Kuartal IV/2022.

Oleh karena itu, Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa dalam bulan September ini menjadi waktu yang tepat bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mengatur anggaran dan juga program.

Selanjutnya untuk bentuk dari belanja wajib perlindungan sosial ini merupakan Earmarking Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebagai informasi bahwa belanja wajib perlindungan sosial yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut akan di manfaatkan untuk dapat memberikan Bantuan Sosial (Bansos), bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Nelayan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan juga subsidi terhadap transportasi umum.

Sebagai informasi tambahan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebesar Rp 600 ribu untuk 20,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kurung waktu 4 (Empat) bulan yaitu dari bulan September sampai dengan bulan Desember, yang akan diberikan sebanyak 2 kali dengan masing masing pemberian sebesar Rp 300 ribu.

Bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebesar Rp 600 ribu tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimum sebesar Rp 3,5 juta per bulannya dengan besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar Rp 600 ribu.

Kebijakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mewaspadai  setiap tantangan perekonomian yang ada dan Perkoppi berharap melalui kebijakan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dapat memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah ketidakpastian global.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim