UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID-19 DARI SEKTOR FISKAL


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia selama 2 (dua) tahun ini telah memberikan dampak yang sangat berat yang menekan perekonomian nasional.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 yang telah memberikan ancaman atas kesehatan dari para masyarakat juga memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kondisi perekonomian di seluruh negara.

Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memprioritaskan sektor kesehatan dan juga perlindungan sosial dalam proses penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian pada saat yang bersamaan Pemerintah Indonesia juga akan tetap berupaya untuk memulihkan perekonomian setelah mengalami goncangan akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan melakukan Refocusing anggaran. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), bahwa fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19 sanggat penting di tengah situasi yang masih dalam ketidakpastian.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan penerapan kebijakan Burden Sharing. Kebijakan tersebut akan dilakukan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dengan cara melakukan pemotongan atas anggaran yang tidak prioritas dan berkaitan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya untuk Burden Sharing denga Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) di instruksikan untuk dapat melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian juga terdapat kebijakan sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia. sinergi tersebut dilakukan dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan atas pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan juga pemulihan perekonomian yang di atur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa dukungan dari pemerintah sangat penting terhadap pemulihan perekonomian. Pada saat pandemi, pemerintah Indonesia menyadari bahwa pelaku usaha perlu di berikan dukungan, salah satu dukungan yang diberikan melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif perpajakan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan dan peningkatan perekonomian nasional.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim