UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID-19 DARI SEKTOR FISKAL
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID-19 DARI SEKTOR FISKAL
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang telah
melanda Indonesia selama 2 (dua) tahun ini telah memberikan dampak yang sangat
berat yang menekan perekonomian nasional.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 yang telah memberikan ancaman atas kesehatan
dari para masyarakat juga memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap
kondisi perekonomian di seluruh negara.
Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan
memprioritaskan sektor kesehatan dan juga perlindungan sosial dalam proses
penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian pada saat yang bersamaan Pemerintah Indonesia
juga akan tetap berupaya untuk memulihkan perekonomian setelah mengalami
goncangan akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan melakukan Refocusing anggaran. Menurut Menteri
Keuangan (Menkeu), bahwa fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan
belanja negara terhadap penanganan Covid-19 sanggat penting di tengah situasi
yang masih dalam ketidakpastian.
Kemudian pemerintah juga akan melakukan penerapan
kebijakan Burden Sharing. Kebijakan tersebut
akan dilakukan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dengan cara melakukan pemotongan
atas anggaran yang tidak prioritas dan berkaitan langsung dengan penanganan
pandemi Covid-19.
Selanjutnya untuk Burden
Sharing denga Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian dalam hal ini Pemerintah
Daerah (Pemda) di instruksikan untuk dapat melakukan refocusing anggarannya
untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian juga terdapat kebijakan sinergi pemerintah
dengan Bank Indonesia. sinergi tersebut dilakukan dalam hal pemenuhan kebutuhan
tambahan atas pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan juga pemulihan
perekonomian yang di atur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri
Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa
dukungan dari pemerintah sangat penting terhadap pemulihan perekonomian. Pada saat
pandemi, pemerintah Indonesia menyadari bahwa pelaku usaha perlu di berikan
dukungan, salah satu dukungan yang diberikan melalui relaksasi pembayaran pajak
dan pemberian insentif perpajakan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam memulihkan dan peningkatan perekonomian nasional.