UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG KEBANGKITAN SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG KEBANGKITAN SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia telah menghentikan roda perekonomian Indonesia.
Pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah harus
mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk
dapat mengurangi angka penyebaran virus covid-19.
Akibat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan ini
membuat seluruh sektor, baik dari sektor bisnis dan perekonomian.
Bapak Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi
dan Informasi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak
tahun 2020 telah menekan dan menyebabkan penurunan di berbagai sektor di
Indonesia, termasuk sektor perekonomian.
Dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19 ini
dapat mengancam keberlangsungan dari bisnis para pelaku usaha, yang di mana
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang
mengalami dampak terbesar.
Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia terus berkomitmen
untuk dapat memperkuat atas sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar
dapat segera pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.
Berbagai macam kebijakan yang telah pemerintah
Indonesia terapkan untuk dapat mendorong pemulihan dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Program-program yang telah pemerintah terapkan yaitu
pemberian Insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bantuan Presiden (Banpres)
Tunai, Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan juga memberikan akses
dari Permodalan dengan KUR.
Selanjutnya pemerintah Indonesia menilai bahwa
melakukan penyelamatan atas sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Diperkirakan bahwa sebanyak 87,5% pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia harus menerima dampak akibat dari
pandemi Covid-19.
Menurut Bapak Bob Azam selaku Wakil ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan memperkirakan bahwa sebanyak
50% dari keseluruhan jumlah pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
akan terancam menutup usahanya sebagai akibat dari dampak yang ditimbulkan
pandemi Covid-19.
Jika hal tersebut nantinya akan terjadi, tidak hanya
untuk para pelaku usaha, tetapi juga untuk para pekerja, debitur, kreditur, dan
juga pihak lainnya yang akan merasakan dampak yang di timbulkan dari pandemi
Covid-19 dalam sektor ini.
Dengan terjadinya persoalan ini, oleh sebab itu
pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan dalam rangka
pemulihan dan pemberdayaan atas dunia usaha.
Kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan bertujuan
untuk dapat meringankan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 terhadap
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.