UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG KEBANGKITAN SEKTOR USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah menghentikan roda perekonomian Indonesia.

Pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah harus mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk dapat mengurangi angka penyebaran virus covid-19.

Akibat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan ini membuat seluruh sektor, baik dari sektor bisnis dan perekonomian.

Bapak Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 telah menekan dan menyebabkan penurunan di berbagai sektor di Indonesia, termasuk sektor perekonomian.

Dampak yang di timbulkan oleh pandemi Covid-19 ini dapat mengancam keberlangsungan dari bisnis para pelaku usaha, yang di mana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak terbesar.

Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk dapat memperkuat atas sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat segera pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Berbagai macam kebijakan yang telah pemerintah Indonesia terapkan untuk dapat mendorong pemulihan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Program-program yang telah pemerintah terapkan yaitu pemberian Insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bantuan Presiden (Banpres) Tunai, Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan juga memberikan akses dari Permodalan dengan KUR.

Selanjutnya pemerintah Indonesia menilai bahwa melakukan penyelamatan atas sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Diperkirakan bahwa sebanyak 87,5% pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia harus menerima dampak akibat dari pandemi Covid-19.

Menurut Bapak Bob Azam selaku Wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan memperkirakan bahwa sebanyak 50% dari keseluruhan jumlah pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan terancam menutup usahanya sebagai akibat dari dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Jika hal tersebut nantinya akan terjadi, tidak hanya untuk para pelaku usaha, tetapi juga untuk para pekerja, debitur, kreditur, dan juga pihak lainnya yang akan merasakan dampak yang di timbulkan dari pandemi Covid-19 dalam sektor ini.

Dengan terjadinya persoalan ini, oleh sebab itu pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan atas dunia usaha.

Kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan bertujuan untuk dapat meringankan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perkoppi berharap agar melalu kebijakan yang telah pemerintah Indonesia terapkan dapat membantu dan mendorong pemulihan dari Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim