UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Kebijakan Kebijakan tersebut dilakukan untuk dapat meningkatkan sistem Pemerintahan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan berharap untuk kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terus meningkat. Melalui peningkatan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah dapat memiliki kemampuan untuk dapat menahan setiap guncangan yang terjadi dalam perekonomian daerah.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan pengimplementasian Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan memberikan dukungan dalam memperbaiki kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian secara bersamaan, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memiliki pihak yang tepat untuk dapat mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) di setiap daerah.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa kebijakan dari transfer ke daerah pada tahun 2023 nanti akan di lakukan dengan mengimplementasikan Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga akan tetap menjaga rasio dari dana transfer sebesar 4,0% sampai dengan 4,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa terdapat manfaat manfaat yang di terima dalam pelaksanaan Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Salah satu manfaat yang di terima oleh pemerintah Indonesia ialah adanya peningkatan atas sinergi dalam kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Kemudian kebijakan tersebut juga akan dapat meningkatkan kemampuan dari pajak daerah dengan dapat tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan juga kesejahteraan masyarakat.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa pengelolaan atas keuangan Daerah sampai saat ini cenderung masih bergantung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketika pemerintah Daerah menerima transfer dana besar, biasanya sebagian dana akhirnya hanya akan mengendap di bank.

Sementara itu jika dana transfer yang di terima oleh Pemerintah Daerah berkurang, maka ruang dari Pemerintah Daerah dalam menggerakkan perekonomian akan menjadi lumpuh.

Ibu Sri Mulyani Indrawati yakin apabila kemampuan dari perpajakan daerah mengalami peningkatan membuat kemampuan dari daerah dalam menjadi Shock Absober juga akan mengalami peningkatan.

Namun apabila ketika kemampuan perpajakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mencukupi, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan berbagai macam instrumen pembiayaan untuk dapat mengatasi keterbatasan fiskal melalui Creative Finacing, menerapkan Integrated funding dan juga melakukan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Perkoppi berharap melalui pengimplementasian Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan perekonomian daerahnya masing-masing.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim