UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Kebijakan Kebijakan tersebut
dilakukan untuk dapat meningkatkan sistem Pemerintahan baik dari Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
berharap untuk kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dapat terus meningkat. Melalui peningkatan kualitas pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah dapat memiliki
kemampuan untuk dapat menahan setiap guncangan yang terjadi dalam perekonomian
daerah.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan
pengimplementasian Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan memberikan dukungan dalam
memperbaiki kualitas dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Kemudian secara bersamaan, Ibu Sri Mulyani Indrawati
juga berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memiliki pihak
yang tepat untuk dapat mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) di
setiap daerah.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan
bahwa kebijakan dari transfer ke daerah pada tahun 2023 nanti akan di lakukan
dengan mengimplementasikan Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga akan tetap
menjaga rasio dari dana transfer sebesar 4,0% sampai dengan 4,1% terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, bahwa terdapat
manfaat manfaat yang di terima dalam pelaksanaan Undang Undang 1/2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Salah satu manfaat yang di terima oleh pemerintah
Indonesia ialah adanya peningkatan atas sinergi dalam kebijakan fiskal antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Kemudian kebijakan tersebut juga akan dapat
meningkatkan kemampuan dari pajak daerah dengan dapat tetap menjaga iklim
investasi, kemudahan berusaha dan juga kesejahteraan masyarakat.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menilai bahwa
pengelolaan atas keuangan Daerah sampai saat ini cenderung masih bergantung dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketika pemerintah Daerah menerima transfer dana besar,
biasanya sebagian dana akhirnya hanya akan mengendap di bank.
Sementara itu jika dana transfer yang di terima oleh
Pemerintah Daerah berkurang, maka ruang dari Pemerintah Daerah dalam
menggerakkan perekonomian akan menjadi lumpuh.
Ibu Sri Mulyani Indrawati yakin apabila kemampuan dari
perpajakan daerah mengalami peningkatan membuat kemampuan dari daerah dalam
menjadi Shock Absober juga akan
mengalami peningkatan.
Namun apabila ketika kemampuan perpajakan Pemerintah
Daerah (Pemda) tidak mencukupi, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dapat
memanfaatkan berbagai macam instrumen pembiayaan untuk dapat mengatasi
keterbatasan fiskal melalui Creative
Finacing, menerapkan Integrated
funding dan juga melakukan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.
Perkoppi berharap melalui pengimplementasian Undang
Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU HKPD) dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan
perekonomian daerahnya masing-masing.