UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PENINGKATAN SEKTOR INDUSTRI MELALUI INSENTIF TAX HOLIDAY




JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui  kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak (WP) dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Kementerian Keuangan telah mencatat sampai dengan 31 Maret 2022 sebanyak 142 Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan insentif Tax Holiday.

Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan insentif Tax Holiday dilakukan untuk dapat mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis.

Untuk dapat mendukung daya saing sektor industri, pemerintah Indonesia juga akan melakukan perluasan atas pemanfaatan insentif Tax Holiday.

Bapak Febrio Kacaribu mengungkapkan sebagai informasi sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Pemerintah Indonesia baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 Surat Keputusan (SK) Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday.

Kemudian khusus pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia hanya menerbitkan 17 Surat Keterangan (SK) Fasilitas.

Bapak Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) payung hukum dalam pemberian fasilitas Tax Holiday, yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat mendukung sektor industri manufaktur strategis.

Yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang mengatur mengenai pemberian Tax Holiday bagi para industri pionir yang memiliki hubungan luas dengan industri lainnya.

Dalam peraturan tersebut terdapat 18 kelompok industri pionir yang mendapatkan hak untuk di berikan fasilitas Tax Holiday di antaranya mesin, komponen elektronik, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, dan juga ekonomi digital.

Yang kedua ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 yang mengatur mengenai pemberian pengurangan atas penghasilan bruto sampai dengan 300% atas biaya penelitian dan juga pengembangan (Litbang) yang di lakukan di Indonesia.

Kemudian terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema penelitian dan pengembangan (Litbang) yang dapat melakukan pengajuan atas fasilitas supertax deduction tersebut.

Dan yang ketiga ada insentif Supertax Deduction yang maksimal sebesar 200% atas biaya yang akan dikeluarkan dalam kegiatan praktif kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kemudian dengan adanya kebijakan tersebut, para pengusaha tidak hanya mendapatkan insentif perpajakan, tetapi juga mendapatkan peningkatan atas kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM).

Bapak Febrio Kacaribu juga menambahkan bahwa masih terdapat berbagai macam insentif lainnya yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada sektor industri. Salah satunya ialah pemberian harga gas bumi tertentu kepada 7 industri dan juga pembangunan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia mendukung perkembangan dari sektor industri. 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim