UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PENINGKATAN SEKTOR INDUSTRI MELALUI INSENTIF TAX HOLIDAY
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PENINGKATAN SEKTOR INDUSTRI MELALUI INSENTIF TAX HOLIDAY
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan yang di terapkan oleh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak (WP) dan meningkatkan sistem perpajakan
di Indonesia.
Baru baru ini Kementerian Keuangan telah mencatat sampai
dengan 31 Maret 2022 sebanyak 142 Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan insentif Tax Holiday.
Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan
Fiskal (BKF) menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan
insentif Tax Holiday dilakukan untuk
dapat mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis.
Untuk dapat mendukung daya saing sektor industri,
pemerintah Indonesia juga akan melakukan perluasan atas pemanfaatan insentif Tax Holiday.
Bapak Febrio Kacaribu mengungkapkan sebagai informasi
sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Pemerintah Indonesia baru
menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 Surat Keputusan (SK)
Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday.
Kemudian khusus pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia
hanya menerbitkan 17 Surat Keterangan (SK) Fasilitas.
Bapak Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa terdapat 3
(tiga) payung hukum dalam pemberian fasilitas Tax Holiday, yang di berikan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat mendukung
sektor industri manufaktur strategis.
Yang pertama yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
130/2020 yang mengatur mengenai pemberian Tax
Holiday bagi para industri pionir yang memiliki hubungan luas dengan industri
lainnya.
Dalam peraturan tersebut terdapat 18 kelompok industri
pionir yang mendapatkan hak untuk di berikan fasilitas Tax Holiday di antaranya mesin, komponen elektronik, logam dasar
hulu, kendaraan bermotor, dan juga ekonomi digital.
Yang kedua ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
153/2020 yang mengatur mengenai pemberian pengurangan atas penghasilan bruto
sampai dengan 300% atas biaya penelitian dan juga pengembangan (Litbang) yang
di lakukan di Indonesia.
Kemudian terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema
penelitian dan pengembangan (Litbang) yang dapat melakukan pengajuan atas
fasilitas supertax deduction tersebut.
Dan yang ketiga ada insentif Supertax Deduction yang maksimal sebesar 200% atas biaya yang akan
dikeluarkan dalam kegiatan praktif kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kemudian dengan adanya kebijakan tersebut, para
pengusaha tidak hanya mendapatkan insentif perpajakan, tetapi juga mendapatkan
peningkatan atas kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM).
Bapak Febrio Kacaribu juga menambahkan bahwa masih
terdapat berbagai macam insentif lainnya yang di berikan oleh pemerintah
Indonesia kepada sektor industri. Salah satunya ialah pemberian harga gas bumi
tertentu kepada 7 industri dan juga pembangunan kawasan ekonomi khusus dan
kawasan industri.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah Indonesia mendukung perkembangan dari sektor industri.