UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN MELALUI PERATURAN DAERAH PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong peningkatan perekonomian secara nasional.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat segera melakukan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerahnya masing masing.

Bapak Bhimantara Widyajala selaku Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian Peraturan Daerah atas izin mendirikan bangunan menjadi Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan.

Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung sendiri di buat untuk dapat memperlancar proses investasi di daerah daerah.

Bapak Bhimantara Widyajala melanjutkan akibat dari ketidakadaan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah tidak melakukan pemungutan retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Karena hal tersebut, Pemerintah Daerah tidak memberikan layanan atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Padahal menurut dari Undang Undang Pemerintah Daerah, layanan publik wajib di berikan.

Untuk itu Bapak Bhimantara Widyajala menghimbau untuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat segera di selesaikan sehingga Pemerintah Daerah dapat memiliki kepastian hukum dalam melakukan pemungutan retribusi atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga untuk potensi atas pendapatan daerah yang hilang dapat di minimalkan.

Kemudian berdasarkan dari catatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sudah terdapat 124 rancangan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah di evaluasi oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sampai saat ini.

Selanjutnya dari seluruh total rancangan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah di terima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), ada sebanyak 113 rancangan Peraturan Daerah (Perda) telah di nyatakan selesai.

Sebagai informasi bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah di ubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sejak di sahkannya Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian dengan di terbitkannya Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 sebagai ketentuan pelaksanaannya, Pemerintah Daerah sesungguhnya harus melakukan penyesuaian atas aturan tersebut paling lambat pada tanggal 2 Agustus 2021.

Namun dalam faktanya, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mematuhi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Hal tersebut akan dapat menghambat pengimplementasian dari Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di daerah dan turut memberikan dampak terhadap pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Selanjutnya mengingat banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Bangunan Gedung (PBG), masih banyak rumah yang belum mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah sehingga belum siap di serah terimakan.

Kemudian merujuk dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, untuk Pengusaha Kena pajak (PKP) wajik melakukan pendaftaran rumah dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi Kementerian PURP atau BP Tapera paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Selanjutnya dalam pendaftaran tersebut harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap untuk diserahterimakan, perincian atas jumlah rumah yang sedang di bangun dan siap di serah terimakan saat periode insentif dan juga perkiraan harga jual.

Kemudian untuk rumah yang dapat di nyatakan siap diserahterimakan apabila sudah terdapat Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan tersebut. Selanjutnya jika retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) belum di atur oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Perizinan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat di berikan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim