UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN MELALUI PERATURAN DAERAH PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENDORONG PEREKONOMIAN MELALUI PERATURAN DAERAH PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya
pemerintah Indonesia dalam mendorong peningkatan perekonomian secara nasional.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat segera melakukan penyelesaian Peraturan
Daerah (Perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerahnya masing
masing.
Bapak Bhimantara Widyajala selaku Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Dana Transfer Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian Peraturan Daerah atas izin
mendirikan bangunan menjadi Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung perlu
dilakukan.
Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung sendiri
di buat untuk dapat memperlancar proses investasi di daerah daerah.
Bapak Bhimantara Widyajala melanjutkan akibat dari
ketidakadaan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah tidak melakukan
pemungutan retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena hal tersebut, Pemerintah Daerah tidak
memberikan layanan atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut. Padahal menurut
dari Undang Undang Pemerintah Daerah, layanan publik wajib di berikan.
Untuk itu Bapak Bhimantara Widyajala menghimbau untuk
Peraturan Daerah (Perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat
segera di selesaikan sehingga Pemerintah Daerah dapat memiliki kepastian hukum
dalam melakukan pemungutan retribusi atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan
juga untuk potensi atas pendapatan daerah yang hilang dapat di minimalkan.
Kemudian berdasarkan dari catatan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK), sudah terdapat 124 rancangan Peraturan Daerah
(Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah di evaluasi oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sampai saat ini.
Selanjutnya dari seluruh total rancangan Peraturan
Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah di terima oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), ada sebanyak 113 rancangan Peraturan
Daerah (Perda) telah di nyatakan selesai.
Sebagai informasi bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
telah di ubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sejak di sahkannya Undang
Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian dengan di terbitkannya Undang Undang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 sebagai ketentuan pelaksanaannya,
Pemerintah Daerah sesungguhnya harus melakukan penyesuaian atas aturan tersebut
paling lambat pada tanggal 2 Agustus 2021.
Namun dalam faktanya, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mematuhi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Hal tersebut
akan dapat menghambat pengimplementasian dari Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
di daerah dan turut memberikan dampak terhadap pemberian insentif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Selanjutnya mengingat banyaknya Pemerintah Daerah
(Pemda) tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Bangunan Gedung (PBG),
masih banyak rumah yang belum mendapatkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari
Pemerintah Daerah sehingga belum siap di serah terimakan.
Kemudian merujuk dalam Pasal 8 Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 6/2022, untuk Pengusaha Kena pajak (PKP) wajik melakukan pendaftaran
rumah dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi
Kementerian PURP atau BP Tapera paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.
Selanjutnya dalam pendaftaran tersebut harus memuat
perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap untuk diserahterimakan, perincian
atas jumlah rumah yang sedang di bangun dan siap di serah terimakan saat
periode insentif dan juga perkiraan harga jual.
Kemudian untuk rumah yang dapat di nyatakan siap
diserahterimakan apabila sudah terdapat Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas
bangunan tersebut. Selanjutnya jika retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
belum di atur oleh Pemerintah Daerah (Pemda), Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
tidak dapat di berikan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.