UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN 2022
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong penerimaan
negara dari sektor perpajakan, hal tersebut dilakukan untuk dapat mendukung
upaya pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Tercatat sampai dengan tanggal 22 Maret 2022 Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) telah menerima hampir 8 juta Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) tahun 2021 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak
menjelaskan bahwa para wajib pajak perlu segera melakukan penyelesaian
kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.
Beliau mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan dari Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu
tanggal 31 Maret 2022.
Bapak Suryo Utomo menuturkan bahwa setiap Wajib Pajak
mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
secara benar. Beliau pun juga memohon juga kepada para pesohor ataupun influencer
untuk dapat turut mengajak para masyarakat untuk patuh dalam melakukan
pembayaran pajak.
Selanjutnya dalam acara Spectaccular 2022, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) mengundang sejumlah infuencer untuk dapat datang dalam
acara tersebut.
Bapak Suryo utomo menilai bahwa para influencer yang
telah hadir dalam acara tersebut telah patuh dalam melakukan pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.
Beliau juga meminta kepada para influencer untuk dapat
memberikan pengetahuan kepada para masyarakat mengenai betapa pentingnya
melakukan pembayaran pajak.
Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
pajak.
Sementara itu untuk pelaporan dari Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Badan dapat dilakukan paling lambat 4 (empat)
bulan setelah berakhirnya tahun pajak tersebut.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus meningkatkan
angka penerimaan negara dan Perkoppi berharap untuk proses pemulihan
perekonomian dapat terus berlanjut.