UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN ANGKA PENERIMAAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan, hal tersebut dilakukan untuk dapat mendukung upaya pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Tercatat sampai dengan tanggal 22 Maret 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima hampir 8 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021 dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa para wajib pajak perlu segera melakukan penyelesaian kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.

Beliau mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu tanggal 31 Maret 2022.

Bapak Suryo Utomo menuturkan bahwa setiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar. Beliau pun juga memohon juga kepada para pesohor ataupun influencer untuk dapat turut mengajak para masyarakat untuk patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

Selanjutnya dalam acara Spectaccular 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang sejumlah infuencer untuk dapat datang dalam acara tersebut.

Bapak Suryo utomo menilai bahwa para influencer yang telah hadir dalam acara tersebut telah patuh dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.

Beliau juga meminta kepada para influencer untuk dapat memberikan pengetahuan kepada para masyarakat mengenai betapa pentingnya melakukan pembayaran pajak.

Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara itu untuk pelaporan dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Badan dapat dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak tersebut.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dan Perkoppi berharap untuk proses pemulihan perekonomian dapat terus berlanjut.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim