UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PEMULIHAN ATAS ASET DARI PIDANA PAJAK
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PEMULIHAN ATAS ASET DARI PIDANA PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan atas tingkat
pemulihan (Recovery Rate) atas kerugian
penerimaan negara dari praktik pelanggaran perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis atas
tingkat dari pemulihan (Recovery Rate)
atas kerugian dari penerimaan negara akibat adanya praktik dari pengemplangan perpajakan akan bakal meningkat pada tahun 2022.
Bapak Eka Sila Kusna Jaya selaku Direktur Penegakan Hukum Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Undang Undang Ketentuan dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memberikan wewenang kepada para
penyidik untuk dapat melakukan kegiatan sita aset.
Kemudian setelah diberlakukannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan akhir bulan
Desember 2021, Nilai aset milik tersangka yang telah di sita oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) hampir mencapai sebesar Rp 18 miliar.
Nilai atas aset milik tersangka yang telah di sita oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) tersebut berasal dari 18 kegiatan penyitaan pada 2(dua) bulan
tersebut.
Selanjutnya dengan adanya kegiatan penyitaan aset tersebut, pemulihan atas
kerugian pada pendapatan negara dapat diamankan sejak dari tahap penyidikan. Risiko
atas hilangnya aset ataupun dipindahtangankannya aset dapat di hindari sejak
awal.
Kemudian dengan adanya kegiatan penyitaan aset akan dapat membantu jaksa
dalam melakukan eksekusi atas pidana denda dalam hal terdakwa tidak dapat
melakukan pembayaran denda.
Selanjutnya dengan adanya ketentuan baru ini diharapkan dapat
mengoptimalkan upaya pemulihan dari kerugian negara melalui adanya kegiatan
penyidikan.
Sebagai informasi tambahan bahwa, wewenang dari penyidik untuk melakukan
penyitaan harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang telah di sepakati oleh
pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Perkoppi berharap agar melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dapat mengurangi angka kerugian atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan.