UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PEMULIHAN ATAS ASET DARI PIDANA PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan atas tingkat pemulihan (Recovery Rate) atas kerugian penerimaan negara dari praktik pelanggaran perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis atas tingkat dari pemulihan (Recovery Rate) atas kerugian dari penerimaan negara akibat adanya praktik dari pengemplangan perpajakan akan bakal meningkat pada tahun 2022.

Bapak Eka Sila Kusna Jaya selaku Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Undang Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memberikan wewenang kepada para penyidik untuk dapat melakukan kegiatan sita aset.

Kemudian setelah diberlakukannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan akhir bulan Desember 2021, Nilai aset milik tersangka yang telah di sita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hampir mencapai sebesar Rp 18 miliar.

Nilai atas aset milik tersangka yang telah di sita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut berasal dari 18 kegiatan penyitaan pada 2(dua) bulan tersebut.

Selanjutnya dengan adanya kegiatan penyitaan aset tersebut, pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara dapat diamankan sejak dari tahap penyidikan. Risiko atas hilangnya aset ataupun dipindahtangankannya aset dapat di hindari sejak awal.

Kemudian dengan adanya kegiatan penyitaan aset akan dapat membantu jaksa dalam melakukan eksekusi atas pidana denda dalam hal terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran denda.

Selanjutnya dengan adanya ketentuan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemulihan dari kerugian negara melalui adanya kegiatan penyidikan.

Sebagai informasi tambahan bahwa, wewenang dari penyidik untuk melakukan penyitaan harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang telah di sepakati oleh pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perkoppi berharap agar melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mengurangi angka kerugian atas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim