UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENURUNKAN HUTANG INDONESIA
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENURUNKAN HUTANG INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Dalam upaya pemerintah untuk
dapat menangani pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah sangat
memerlukan anggaran yang besar untuk dapat memulihkan kembali Indonesia.
Selanjutnya Kementerian keuangan juga mengimbau untuk
para masyarakat untuk dapat patuh dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak
untuk dapat membantu pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk dapat menurunkan
posisi dari hutang yang sempat meningkat akibat dari penanganan pandemi
Covid-19 di Indonesia.
Bapak Nufransa Wira Sakti selaku Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Pengawasan Pajak menjelaskan bahwa pajak sangat di perlukan
untuk dapat merealisasikan berbagai macam program yang direncanakan.
Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa pajak juga
diperlukan untuk dapat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
lebih sehat dan juga berkelanjutan.
Bapak Nufransa Wira Sakti juga menuturkan bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja sangat kerat
sebagai countercyclical selama
pandemi Covid-19.
Beliau juga menambahkan bahwa defisit atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diperbesar karena penerimaan
perpajakan yang sempat menurun, dan di saat yang bersamaan juga kebutuhan
belanja negara justru terus meningkat.
Bapak Nufransa Wira Sakti juga menilai bahwa dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 telah terjadi
penekanan penerbitan utang karena angka penerimaan perpajakan yang melampaui
target.
Sebagai informasi tambahan bahwa sepanjang tahun 2021,
realisasi atas penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 1.277,5 triliun atau
mengalami pertumbuhan sebesar 19%.
Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut setara
dengan 103,9% terhadap target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.
Kemudian penerimaan perpajakan juga terus menunjukkan
tren pemulihan seperti penerimaan Pajak Penghasilan (PPh0 yang sepanjang tahun
2021 mengalami pertumbuhan sebesar 17%. Dan untuk setoran atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami pertumbuhan sebesar 22%.
Bapak Nufransa Wira Sakti juga menjelaskan bahwa
dengan meningkatnya penerimaan perpajakan yang tinggi dapat membuat pemerintah
dapat membatalkan rencana penerbitan hutang pada bulan November dan juga
Desember 2021.
Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa total
atas pembiayaan hutang pada tahun 2021 telah mencapai Rp 867,4 triliun atau
sekitar 30% dari tahun 2020.
Sebagai informasi tambahan bahwa periode penyampaian
SPT Tahunan 2021 sudah dimulai. Untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk
pelaporan atas SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan untuk
para Wajib Pajak Badan paling lambat pada tanggal 30 April 2022.
Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di tahun 2022
dapat segera teratasi dan Perkoppi berharap agar perekonomian Indonesia agar
dapat segera meningkat.