UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENURUNKAN HUTANG INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Dalam upaya pemerintah untuk dapat menangani pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah sangat memerlukan anggaran yang besar untuk dapat memulihkan kembali Indonesia.

Selanjutnya Kementerian keuangan juga mengimbau untuk para masyarakat untuk dapat patuh dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak untuk dapat membantu pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk dapat menurunkan posisi dari hutang yang sempat meningkat akibat dari penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Bapak Nufransa Wira Sakti selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak menjelaskan bahwa pajak sangat di perlukan untuk dapat merealisasikan berbagai macam program yang direncanakan.

Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa pajak juga diperlukan untuk dapat membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih sehat dan juga berkelanjutan.

Bapak Nufransa Wira Sakti juga menuturkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja sangat kerat sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19.

Beliau juga menambahkan bahwa defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus diperbesar karena penerimaan perpajakan yang sempat menurun, dan di saat yang bersamaan juga kebutuhan belanja negara justru terus meningkat.

Bapak Nufransa Wira Sakti juga menilai bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 telah terjadi penekanan penerbitan utang karena angka penerimaan perpajakan yang melampaui target.

Sebagai informasi tambahan bahwa sepanjang tahun 2021, realisasi atas penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 1.277,5 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 19%.

Realisasi atas penerimaan perpajakan tersebut setara dengan 103,9% terhadap target yang mencapai Rp 1.229,59 triliun.

Kemudian penerimaan perpajakan juga terus menunjukkan tren pemulihan seperti penerimaan Pajak Penghasilan (PPh0 yang sepanjang tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 17%. Dan untuk setoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami pertumbuhan sebesar 22%.

Bapak Nufransa Wira Sakti juga menjelaskan bahwa dengan meningkatnya penerimaan perpajakan yang tinggi dapat membuat pemerintah dapat membatalkan rencana penerbitan hutang pada bulan November dan juga Desember 2021.

Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa total atas pembiayaan hutang pada tahun 2021 telah mencapai Rp 867,4 triliun atau sekitar 30% dari tahun 2020.

Sebagai informasi tambahan bahwa periode penyampaian SPT Tahunan 2021 sudah dimulai. Untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk pelaporan atas SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan untuk para Wajib Pajak Badan paling lambat pada tanggal 30 April 2022.

Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 di tahun 2022 dapat segera teratasi dan Perkoppi berharap agar perekonomian Indonesia agar dapat segera meningkat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim