UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MELALUI PENGURANGAN JENIS RETRIBUSI


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia di setiap tahunnya.

Melalui Undang Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah melakukan pemangkasan atas sejumlah jenis dari retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa langkah untuk melakukan penyederhanaan dari retribusi tersebut di perlukan untuk dapat meningkatkan kemudahan dalam berinvestasi di daerah.

Kemudian terdapat juga beberapa jenis retribusi yang tertuang dalam Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapus karena retribusi tersebut terkait dengan layanan yang wajib di sediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa adanya pungutan.

Selanjutnya mayoritas dari retribusi yang dihapus oleh pemerintah adalah retribusi atas jasa umum, dengan contoh, retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan supul, retribusi pelayanan pemakaman, sampai dengan retribusi penyediaan dan/ataupun penyedotan kakus.

Kemudian secara umum, retribusi yang tertuang dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terdiri dari 5 (Lima) jenis retribusi jasa umum, 10 (Sepuluh) Jenis retribusi jasa usaha, dan 3 (Tiga) jenis retribusi perizinan tertentu.

Selanjutnya, khusus untuk retribusi atas jasa umum, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat tidak melakukan pemungutan atas retribusi tersebut dan dapat memberikan pelayanan secara Cuma Cuma apabila potensi penerimaannya terlampau kecil.

Walaupun jumlah atas retribusi dikurangkan, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penambahan atas jenis retribusi selain retribusi yang sudah terdapat di dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu jenis dari retribusi yang baru yang di perbincangkan adalah retribusi kelapa sawit.

Nantinya retribusi terbaru tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pemerintah akan melakukan pengaturan tentang objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan tata cara penghitungan retribusi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dan Perkoppi berharap agar proses pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim