UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MELALUI PENGURANGAN JENIS RETRIBUSI
UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN MELALUI PENGURANGAN JENIS RETRIBUSI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan pertumbuhan
perekonomian Indonesia di setiap tahunnya.
Melalui Undang Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah
melakukan pemangkasan atas sejumlah jenis dari retribusi yang semula sebanyak
32 jenis menjadi 18 jenis retribusi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa langkah untuk melakukan penyederhanaan dari retribusi
tersebut di perlukan untuk dapat meningkatkan kemudahan dalam berinvestasi di
daerah.
Kemudian terdapat juga beberapa jenis retribusi yang
tertuang dalam Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD) dihapus karena retribusi tersebut terkait dengan layanan yang wajib di
sediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa adanya pungutan.
Selanjutnya mayoritas dari retribusi yang dihapus oleh
pemerintah adalah retribusi atas jasa umum, dengan contoh, retribusi biaya
cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan supul, retribusi pelayanan
pemakaman, sampai dengan retribusi penyediaan dan/ataupun penyedotan kakus.
Kemudian secara umum, retribusi yang tertuang dalam
Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPD) terdiri dari 5 (Lima) jenis retribusi jasa umum, 10 (Sepuluh) Jenis
retribusi jasa usaha, dan 3 (Tiga) jenis retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya, khusus untuk retribusi atas jasa umum,
Pemerintah Daerah (Pemda) dapat tidak melakukan pemungutan atas retribusi
tersebut dan dapat memberikan pelayanan secara Cuma Cuma apabila potensi
penerimaannya terlampau kecil.
Walaupun jumlah atas retribusi dikurangkan, Pemerintah
Pusat memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penambahan atas jenis retribusi
selain retribusi yang sudah terdapat di dalam Undang Undang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu jenis dari
retribusi yang baru yang di perbincangkan adalah retribusi kelapa sawit.
Nantinya retribusi terbaru tersebut akan diatur
melalui Peraturan Pemerintah (PP). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersebut,
pemerintah akan melakukan pengaturan tentang objek retribusi, subjek dan wajib
retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan tata cara
penghitungan retribusi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah
di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dan
Perkoppi berharap agar proses pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi
Covid-19.