UPAYA PEMERINTAH DALAM RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK TAHUN 2022
UPAYA PEMERINTAH DALAM RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara
dalam proses pemulihan perekonomian nasional.
Kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan untuk
dapat mendorong penerimaan negara yaitu pemberian fasilitas dan juga insentif
perpajakan, dengan menerapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat menstimulus
para pengusaha untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Selain memberikan fasilitas dan insentif perpajakan,
pemerintah Indonesia juga akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
yang akan diterapkan dapa tahun 2022 mendatang.
Pemerintah Indonesia yakin bahwa Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) pada tahun 2022 akan dapat dengan mudah diikuti oleh para wajib
pajak.
Keyakinan tersebut ada karena pemerintah Indonesia
akan melakukan pengoptimalan terhadap platform digital dalam penerapan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut.
Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pengoptimalan dari platform digital tersebut
akan dilakukan sehingga antrean dari para wajib pajak tidak sampai mengular di
Kantor Pelayanan Pajak ketikan menyelenggarakan amnesti pajak.
Selain dengan melakukan pengoptimalan platform
digital, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat segera menyelesaikan
seluruh peraturan pelaksanaan atau pun peraturan turunan yang akan dibutuhkan
dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Perkoppi berharap melalui rencana pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela untuk tahun 2022 dapat menstimulus penerimaan negara dan
melalui peningkatan penerimaan negara dapat mendorong proses pemulihan ekonomi
nasional.