UPAYA PEMERINTAH DALAM RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dalam proses pemulihan perekonomian nasional.

Kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan untuk dapat mendorong penerimaan negara yaitu pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan, dengan menerapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat menstimulus para pengusaha untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Selain memberikan fasilitas dan insentif perpajakan, pemerintah Indonesia juga akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diterapkan dapa tahun 2022 mendatang.

Pemerintah Indonesia yakin bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022 akan dapat dengan mudah diikuti oleh para wajib pajak.

Keyakinan tersebut ada karena pemerintah Indonesia akan melakukan pengoptimalan terhadap platform digital dalam penerapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut.

Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pengoptimalan dari platform digital tersebut akan dilakukan sehingga antrean dari para wajib pajak tidak sampai mengular di Kantor Pelayanan Pajak ketikan menyelenggarakan amnesti pajak.

Selain dengan melakukan pengoptimalan platform digital, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk dapat segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan atau pun peraturan turunan yang akan dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Perkoppi berharap melalui rencana pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela untuk tahun 2022 dapat menstimulus penerimaan negara dan melalui peningkatan penerimaan negara dapat mendorong proses pemulihan ekonomi nasional.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim