UPAYA PEMERINTAH DALAM USAHA MENCAPAI TARGET ATAS PENERIMAAN LAPORAN SPT TAHUNAN 2021

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong angka penerimaan negara untuk setiap tahunnya.

Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dan melakukan pembayaran pajak terutangnya.

Bapak Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerimaan perpajakan sangat penting untuk dapat memenuhi kebutuhan dari belanja negara dan juga dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 terhadap kesehatan, sosial, dan juga perekonomian masih sangat berasa sampai saat ini.

Sebagai informasi bahwa untuk tahun 2022 ini pemerintah Indonesia telah melakukan penetapan target atas penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.265 triliun dan untuk target dari belanja negara mencapai Rp 2.714,2 triliun.

Kemudian jika di jelaskan secara spesifik untuk Anggaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PEN) untuk tahun 2022 mencapai Rp 455,62 triliun yang akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan, memberikan insentif usaha, memberikan dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan juga program prioritas.

Selanjutnya di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Realisasi atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2021 telah mencapai 4,6 juta laporan.

Jika di jelaskan secara terperinci sebanyak 4,5 juta merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan sebanyak 147 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan.

Realisasi penerimaan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan tersebut masih jauh di bahwa target yang mencapai 15,2 juga laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2021.

Walaupun demikian Bapak Airlangga Hartarto berharap agar angka pelaporan tersebut dapat terus bertambah hingga dapat mencapai target. Beliau juga menghimbau untuk para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing, karena lebih mudah jika di banding Wajib Pajak datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

Perkoppi berharap agar angka penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat terus meningkat dan Perkoppi juga berharap tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim