UPAYA PEMERINTAH DALAM USAHA MENCAPAI TARGET ATAS PENERIMAAN LAPORAN SPT TAHUNAN 2021
UPAYA PEMERINTAH DALAM USAHA MENCAPAI TARGET ATAS PENERIMAAN LAPORAN SPT TAHUNAN 2021
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong angka penerimaan negara untuk
setiap tahunnya.
Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat
segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dan
melakukan pembayaran pajak terutangnya.
Bapak Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerimaan
perpajakan sangat penting untuk dapat memenuhi kebutuhan dari belanja negara dan
juga dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 terhadap kesehatan, sosial,
dan juga perekonomian masih sangat berasa sampai saat ini.
Sebagai informasi bahwa untuk tahun 2022 ini
pemerintah Indonesia telah melakukan penetapan target atas penerimaan
perpajakan yang mencapai Rp 1.265 triliun dan untuk target dari belanja negara
mencapai Rp 2.714,2 triliun.
Kemudian jika di jelaskan secara spesifik untuk
Anggaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PEN) untuk tahun 2022 mencapai Rp
455,62 triliun yang akan dialokasikan untuk penanganan kesehatan, memberikan
insentif usaha, memberikan dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
dan juga program prioritas.
Selanjutnya di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak
menjelaskan bahwa Realisasi atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Tahunan 2021 telah mencapai 4,6 juta laporan.
Jika di jelaskan secara terperinci sebanyak 4,5 juta
merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
dan sebanyak 147 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak
Badan.
Realisasi penerimaan laporan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Tahunan tersebut masih jauh di bahwa target yang mencapai 15,2
juga laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2021.
Walaupun demikian Bapak Airlangga Hartarto berharap
agar angka pelaporan tersebut dapat terus bertambah hingga dapat mencapai
target. Beliau juga menghimbau untuk para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing,
karena lebih mudah jika di banding Wajib Pajak datang secara langsung ke
kantor pelayanan pajak.
Perkoppi berharap agar angka penerimaan negara dari
sektor perpajakan dapat terus meningkat dan Perkoppi juga berharap tingkat
kepatuhan dari para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus
meningkat.