UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEBERHASILAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEBERHASILAN PENERAPAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui penerapan
kebijakan kebijakan perpajakan tersebut Pemerintah Indonesia berharap dapat
terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah berjalan di Indonesia.
Salah satu kebijakan kebijakan perpajakan yang di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ialah penggunaan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam penerapan kebijakan penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah Indonesia
telah mempersiapkan mitigasi yang bertujuan untuk dapat mencegah adanya potensi
kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke pihak ketiga.
Bapak Iwan Djuniardi selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mengungkapkan bahwa Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai tata cara penggunaan data.
Selain melakukan pembangunan tata cara penggunaan
data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan bersama sama berupaya untuk dapat
memperkuat keamanan dari sistem teknologi informasi dari setiap pihak.
Kemudian menurut Bapak Iwan Djuniardi, Sistem
Teknologi Informasi yang terdapat dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai
saat ini sudah tergolong aman, hal ini terjadi karena sebelumnya Indonesia
telah berpartisipasi ke dalam pertukaran data keuangan melalui Automatic Exchange Of Information
(AEOI).
Dalam proses Automatic
Exchange Of Information (AEOI). Sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
dapat menerima data dan juga informasi keuangan, Organisation for Economic
Co-operation dan Development (OECD) terlebih dahulu melakukan penilaian
terhadap keamanan Sistem Teknologi Informasi yang terdapat di Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Kemudian selain melakukan pembangunan tata cara dan
memperkuat keamanan sistem IT dari ancaman pihak pihak yang tidak bertanggung
jawab, bapak Iwan Djuniardi mengatakan bahwa terdapat hal terakhir yang perlu
di bangun dalam proses mencegah kebocoran data ialah melakukan pembangunan atas
kesadaran terhadap keamanan data.
Sebagai Informasi tambahan bahwa Nomor Induk
Kependudukan (NIK) telah resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
per tanggal 14 Juli 2022 bersamaan dengan di tetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 112/2022.
Nomor Induk Kependudukan telah resmi dipergunakan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Selanjutnya untuk saat ini, untuk Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dengan format 15 digit masih dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak
dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Nantinya Nomor Induk
Kependudukan akan secara penuh di pergunakan untuk kepentingan administrasi
perpajakan per tanggal 1 Januari 2024.