UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMPERKUAT FONDASI PENERIMAAN NEGARA MELALU UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMPERKUAT FONDASI PENERIMAAN NEGARA MELALU UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan
dapat terus mendorong angka penerimaan negara.
Salah satu kebijakan yang Pemerintah Indonesia
terapkan yaitu Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan atas Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam peraturan peraturan perpajakan.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap
kepada para Wajib Pajak (WP) untuk dapat memahami pentingnya peran dari Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam melakukan perkuatan atas
fondasi dari penerimaan perpajakan.
Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan
Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat
berbagai pasal pasal baru yang terdapat di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk dapat meningkatkan penerimaan dalam
konteks reformasi perpajakan yang telah di agendakan oleh Pemerintah Indonesia
Selanjutnya untuk pasal pasal yang mengenai penguatan
penerimaan negara yang di maksud tersebut di antarannya ialah peningkatan atas tarif
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebesar 10% menjadi sebesar 11%
sejak bulan April 2022.
Kemudian tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
tersebut akan mengalami peningkatan menjadi 12% dan akan mulai di terapkan pada
bulan Januari 2025.
Selanjutnya terdapat pembatalan atas kebijakan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang awalnya di turunkan dari sebesar 25% menjadi
22% dan turun kembali menjadi 20%.
Kemudian dengan adanya Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan di tetapkan
sebesar 22%. Selanjutnya pasal pasal tersebut nantinya akan dapat memberikan
kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah pandemi
Covid-19.
Bapak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa pandemi
Covid-19 telah mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan anggaran
untuk belanja pemulihan perekonomian.
Kemudian nilai dari anggaran belanja yang telah
dialokasikan oleh Pemerintah Indonesia tidak sedikit sehingga kinerja dari
penerimaan negara atas sektor perpajakan yang kuat menjadi sangat penting.
Selanjutnya sebagai Informasi tambahan bahwa
realisasi dari penerimaan negara atas sektor perpajakan sampai dengan bulan
Juli 2022 telah mencapai sebesar Rp 1.028 triliun.
Angka realisasi dari penerimaan negara atas sektor perpajakan
tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 59% jika di bandingkan dengan periode
yang sama pada tahun 2021.
Kemudian, realisasi dari penerimaan negara atas sektor
perpajakan tersebut juga telah mencapai sebesar 69% dari target yang terdapat
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebagaimana di
atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan, dan Perkoppi juga
berharap melalui meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan
dapat mendorong upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga momentum dari
pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.