UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMPERKUAT FONDASI PENERIMAAN NEGARA MELALU UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus mendorong angka penerimaan negara.

Salah satu kebijakan yang Pemerintah Indonesia terapkan yaitu Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat berbagai macam peraturan peraturan perpajakan.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap kepada para Wajib Pajak (WP) untuk dapat memahami pentingnya peran dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam melakukan perkuatan atas fondasi dari penerimaan perpajakan.

Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat berbagai pasal pasal baru yang terdapat di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk dapat meningkatkan penerimaan dalam konteks reformasi perpajakan yang telah di agendakan oleh Pemerintah Indonesia

Selanjutnya untuk pasal pasal yang mengenai penguatan penerimaan negara yang di maksud tersebut di antarannya ialah peningkatan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebesar 10% menjadi sebesar 11% sejak bulan April 2022.

Kemudian tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan mengalami peningkatan menjadi 12% dan akan mulai di terapkan pada bulan Januari 2025.

Selanjutnya terdapat pembatalan atas kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang awalnya di turunkan dari sebesar 25% menjadi 22% dan turun kembali menjadi 20%.

Kemudian dengan adanya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan di tetapkan sebesar 22%. Selanjutnya pasal pasal tersebut nantinya akan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di tengah pandemi Covid-19.

Bapak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mengalokasikan anggaran untuk belanja pemulihan perekonomian.

Kemudian nilai dari anggaran belanja yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Indonesia tidak sedikit sehingga kinerja dari penerimaan negara atas sektor perpajakan yang kuat menjadi sangat penting.

Selanjutnya sebagai Informasi tambahan bahwa realisasi dari penerimaan negara atas sektor perpajakan sampai dengan bulan Juli 2022 telah mencapai sebesar Rp 1.028 triliun.

Angka realisasi dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 59% jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021.

Kemudian, realisasi dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut juga telah mencapai sebesar 69% dari target yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan, dan Perkoppi juga berharap melalui meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat mendorong upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim