UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDORONG PENCIPTAAN SISTEM PERPAJAKAN DI TENGAH PERKEMBANGAN DIGITAL
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDORONG PENCIPTAAN SISTEM PERPAJAKAN DI TENGAH PERKEMBANGAN DIGITAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus meningkatkan
sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.
Setelah melakukan penerbitan peraturan mengenai
pengenaan pajak atas aset kripto dan Finacial
Technology (Fintech), Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan segera melakukan penerbitan atas regulasi khusus
terkait dengan pemajakan atas sektor E-Commerce.
Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak DJP menjelaskan bahwa sesungguhnya perdagangan melalui
E-Commerce merupakan penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bapak Bonarsius Sipayung juga menuturkan bahwa
kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha
konvensional. Walaupun demikian, perkembangan atas platform faktanya telah
mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.
Kemudian perubahan atas pola transaksi perlu juga
di respons dengan adanya kebijakan perpajakan yang khusus supaya potensi dari
penerimaan dapat segera di realisasikan.
Penyesuaian atas peraturan di perlukan untuk dapat
menciptakan Equal Treatment dan juga Level Playing Field antara para pedagang
yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform ada yang menjalankan kegiatan
usaha secara konvensional.
Sebagai informasi bahwa saat ini Kementerian Keuangan
baru melakukan pengaturan secara khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan juga Jasa Kena Pajak
(JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui platform.
Sebelumnya, belum terdapat ketentuan khusus mengenai
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam
negeri.
Pemerintah Indonesia sesungguhnya dapat melakukan
penunjukan atas pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal
32A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melalui
Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan
penunjukan atas pihak lain yang melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran,
dan juga pelaporan pajak. kemudian pihak lain yang dapat di tunjuk adalah pihak
yang terlibat langsung dalam transaksi ataupun yang hanya memfasilitasi
transaksi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang lebih adil lagi.