UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDORONG PENCIPTAAN SISTEM PERPAJAKAN DI TENGAH PERKEMBANGAN DIGITAL



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Setelah melakukan penerbitan peraturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan Finacial Technology (Fintech), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera melakukan penerbitan atas regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor E-Commerce.

Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak DJP menjelaskan bahwa sesungguhnya perdagangan melalui E-Commerce merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bapak Bonarsius Sipayung juga menuturkan bahwa kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha konvensional. Walaupun demikian, perkembangan atas platform faktanya telah mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.

Kemudian perubahan atas pola transaksi perlu juga di respons dengan adanya kebijakan perpajakan yang khusus supaya potensi dari penerimaan dapat segera di realisasikan.

Penyesuaian atas peraturan di perlukan untuk dapat menciptakan Equal Treatment dan juga Level Playing Field antara para pedagang yang menjalankan kegiatan usaha melalui platform ada yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.

Sebagai informasi bahwa saat ini Kementerian Keuangan baru melakukan pengaturan secara khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan juga Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui platform.

Sebelumnya, belum terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sesungguhnya dapat melakukan penunjukan atas pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal 32A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melalui Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan penunjukan atas pihak lain yang melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan juga pelaporan pajak. kemudian pihak lain yang dapat di tunjuk adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi ataupun yang hanya memfasilitasi transaksi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang lebih adil lagi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim