UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN EKSPOR MINYAK KELAPA SAWIT MENTAH (Crude Palm Oil/CPO)


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perekonomian nasional melalui kebijakan kebijakan yang telah di persiapkan dan di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Sektor Impor dan Ekspor menjadi salah sektor inti dalam upaya pemerintah untuk dapat memulihkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Sektor Impor dan Ekspor ini sangat berpengaruh dalam keberlangsungan perkembangan perekonomian nasional.

Direktort Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa pihaknya turut memberikan berbagai macam dukungan untuk dapat mempercepat ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) beserta juga produk turunannya sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.

Bapak Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa program percepatan ekspor (Flush Out) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2022.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2022 ini, Pemerintah Indonesia juga akan dapat melakukan penetapan atas tarif bea masuk khusus untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO).

Bapak Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa program percepatan ekspor (Flush Out) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) dan juga produk turunannya sebelumnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 38/2022 dan hanya di berlakukan dalam kurung waktu 8 Juni sampai dengan 31 Juli 2022.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 38/2022 ini, Pemerintah Indonesia berupaya untuk dapat mengoptimalkan rantai produksi dan juga perdagangan komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO), mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, dan juga menjaga kestabilan produk dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani.

Selanjutnya dalam perkembangan program tersebut, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2022 untuk dapat mengatur tarif bea keluar dalam rangka percepatan ekspor (Flush Out) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) dan juga produk turunannya.

Selain itu Kementerian Keuangan juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2022 yang berkaitan dengan tarif pemungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).

Kemudian Bapak Nirwala Dwi Heryanto juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mengupayakan langkah langkah strategis sehingga dalam proses pengimplementasiannya dapat berjalan dengan lancar.

Dalam lingkup internal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Teknis Kepabeanan melakukan sosialisasi atas peraturan peraturan kepada seluruh kantor pelayanan di berbagai daerah.

Selain itu, Direktorat Teknis Kepabeanan juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor untuk dapat melakukan penelitian dan pengawasan dengan lebih intensif atas eksportasi perusahaan untuk dapat memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan juga pemenuhan pembayaran bea keluar sehingga dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah mempersiapkan mekanisme yang akan di terapkan sehingga dapat membedakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) dengan tarif bea keluar umum ataupun tarif bea keluar Flush Out.

Selanjutnya dalam lingkup eksternal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga akan terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan untuk dapat menyesuaikan sistem SKP dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk dapat memvalidasi pembayaran bea keluar yang sesuai dengan tarif yang telah berlaku.

Kemudian koordinasi ini juga akan mencakup kode yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai dokumen pelengkap barang larangan pembatasan yang di gunakan sebagai instrumen untuk dapat membedakan kegiatan ekspor umum ataupun dalam rangka Flush Out.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim